• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Anatomi Satu Tahun Syakur - Putri: Menguji Sinkronisasi Kebijakan dalam Bingkai Konstitusi dan Realitas Sosial

img

8648e130-a905-4907-88fb-1acce59be525.jpg

Anatomi Satu Tahun Syakur - Putri: Menguji Sinkronisasi Kebijakan dalam Bingkai Konstitusi dan Realitas Sosial

​Garut, 20 Januari 2026.

Memasuki tahun pertama masa jabatan Bupati Garut  Abdusy Syakur Amin dan Wakil Bupati Luthfianisa Putri Karlina, tata kelola Pemerintahan Kabupaten Garut kini berada di bawah mikroskop kritik publik. Lembaga kajian Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS) secara resmi merilis evaluasi komprehensif yang menyoroti efektivitas penyelenggaraan otonomi daerah sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan perubahannya.

​Fungsi Konstitusional dan Sinkronisasi Legislasi

​Sekretaris GIPS, Abdulloh Hasim, S.H., M.H., dalam rilisnya membedah aspek literasi hukum penyelenggaraan pemerintahan. Ia menekankan bahwa sinergi antara eksekutif dan legislatif bukan sekadar kesepakatan politik, melainkan kewajiban hukum yang diatur dalam PP No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.

​"Sesuai amanat Pasal 18 UUD 1945, pemerintah daerah memiliki hak mengatur urusan rumah tangganya. Namun, kami menemukan indikasi bahwa sinkronisasi dalam penyusunan Perda APBD 2026 belum sepenuhnya selaras dengan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). 

Hal ini berdampak pada terbatasnya ruang fiskal untuk perlindungan sosial," tegas Abdulloh Hasim.

​Ia menambahkan bahwa legitimasi kebijakan publik seringkali tercederai oleh rendahnya kehadiran fisik anggota DPRD dalam rapat-rapat paripurna strategis. "Ketertiban administrasi legislasi adalah nyawa dari kebijakan publik. Tanpa kuorum yang sah secara substansial, produk hukum daerah hanya akan menjadi macan kertas," tambahnya.

​Ketimpangan Sosial dan Pelayanan Dasar

​Ketua GIPS, Ade Sudrajat, memaparkan analisis tajam mengenai kegagalan pemerintah dalam memenuhi standar pelayanan minimal (SPM) di sektor infrastruktur dan kesehatan. Menurutnya, ketimpangan antara wilayah perkotaan dan Garut Selatan kian melebar, yang berimplikasi langsung pada daya beli masyarakat.

​"Berdasarkan PP No. 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, infrastruktur dan kesehatan adalah urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. GIPS menemukan bahwa akses terhadap fasilitas kesehatan di pelosok Garut masih belum memenuhi asas keadilan distributif. Hal ini menyebabkan kualitas hidup rakyat stagnan karena beban ekonomi untuk mengakses kesehatan justru menggerus daya beli mereka," ungkap Ade Sudrajat.

​GIPS mencatat bahwa indeks harga konsumen di tingkat perdesaan masih tinggi akibat buruknya konektivitas jalan kabupaten. Kondisi ini dianggap sebagai kegagalan fasilitas negara dalam menjamin distribusi logistik yang efisien.

Infrastruktur: Fasilitas Negara sebagai Jaminan Kualitas Hidup

​Dalam konteks infrastruktur, GIPS mendesak pemerintah untuk patuh pada UU No. 2 Tahun 2022 tentang Jalan. Pembangunan jalan bukan sekadar urusan teknis, melainkan instrumen negara untuk menjamin hak warga negara atas penghidupan yang layak.

​"Kami mencatat adanya ketidaksinkronan antara RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) tahun 2025 dengan implementasi lapangan. Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk infrastruktur harusnya mampu mengungkit ekonomi rakyat, bukan hanya terkonsentrasi pada proyek-proyek di pusat kota," jelas Ade Sudrajat.

​Rekomendasi Strategis GIPS

​Sebagai penutup, GIPS merilis tiga rekomendasi hukum dan kebijakan yang ditujukan kepada pasangan Sakur-Putri:

​Akselerasi Regulasi Operasional: Segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang lebih progresif untuk mengeksekusi janji stimulus ekonomi sesuai koridor UU UMKM.

​Transparansi Anggaran: Menjamin akses publik terhadap pelaporan SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah) agar rakyat dapat memantau setiap rupiah yang dialokasikan untuk fasilitas publik.

​Penguatan Fungsi Check and Balances: Mendorong DPRD Garut untuk lebih aktif menggunakan Hak Angket atau Hak Interpelasi jika terdapat penyimpangan dalam pemenuhan SPM kesehatan dan pendidikan.

​Evaluasi satu tahun ini menjadi pengingat bagi pemerintah daerah bahwa legitimasi kekuasaan bukan hanya didapat dari perolehan suara di TPS, melainkan dari sejauh mana peraturan perundang-undangan dilaksanakan untuk meningkatkan taraf hidup rakyat.

873408c1-3a96-4e56-82e8-84b68fa7bcd8.jpg
© Copyright 2024 - Mahkotaindonesia.com
Added Successfully

Type above and press Enter to search.