• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Sekda Garut: Pemda Tidak Serta-merta Lakukan Pelantikan, Kewenangan Ada di Bupati, Rekom Ada di BKN Melalui Sistem e-mutasi

img

420a6eb9-e9f4-4b73-a917-3cd8bf3daa7b.jpg

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, H. Nurdin Yana, mengatakan, untuk  pelantikan jabatan kepala dinas, atau kepala badan, untuk pemindahan staf pun harus menunggu izin  dari Badan Kepegawaian  Negara (BKN) dengan sistem mutasinya melalui e-mutasi.

"Jangankan pejabat, untuk pindah antar staff saja.  Staff mau kemana-mana harus izin BKN. Itu yang paling berat bagi kita ya hari ini dengan sistem online," katanya lirih, Senin (15/12/2025). 

Saat ini setidaknya ada empat SKPD di Pemkab Garut yang mengalami kekosongan jabatan kepala dinas dan setingkatnya, karena mutasi, atau yang pensiun, seperti Disdukcapil, Dispora, Diskominfo dan lainnya.

"Jadi insya Allah pelantikan kita menunggu  hasil rekomendasi dari BKN, Karena sekarang situasi mutasi itu banyak bergantung kepada BKN. Begitu juga rotasi, mutasi. Dan termasuk seleksi sejalan ya, kalau menurut ketentuan itu tidak memenuhi syarat,  maka BKN tidak akan merekomendasi," ungkap Nurdin Yana.

Dikatakannya, proses pengisian jabatan yang kosong ini bukanlah bertele tele, tapi memang karena  mekanisme yang harus ditempuh seperti itu. Sehingga berakibat pada waktunya panjang. Meski demikian, Sekda berharap akhir tahun ini bisa dilakukan pelantikan pejabat eselon 2 yang definitif.

"Mudah-mudahan rekomendasi mungkin Desember ini, mudah-mudahan turun. Termasuk juga kita nanti akan, Bupati sudah menginstruksikan dan berikan surat ke BKN terkait dengan beberapa rotasi mutasi yang ada," ujarnya.

Sekda menjelaskan, pemilihan pejabat eselon 2 untuk rotasi, mutasi menjadi kewenangan Bupati, namun itu dibatasi dengan larangan, yang artinya Pemda  tidak diperkenalkan serta-merta melakukan pelantikan, tanpa memberikan informasi. Sebab semua rekomendasi ada di BKN. 

"Jadi mutasinya itu melalui e-mutasi, mutasi elektronik ya . Jadi prosesnya itu, asal  itu turun (e-mut), baru Bapak Bupati boleh melaksanakan pelantikan. Nah khusus untuk Dukpil, karena kita juga eselon 2 juga sudah diajukan ya. Untuk Dukpil itu kan harus mendapatkan rekomendasi dari Dirjen  Dukcapil," imbuhnya.

Ditegaskannya, sekarang ini terkait rotasi, mutasi itu harus  sepengetahuan dan rekom dari BKN. Karena sistem mutasi itu melalui e-mut. (Ajay). 

© Copyright 2024 - Mahkotaindonesia.com
Added Successfully

Type above and press Enter to search.