Mohon Sabar, Pemilihan PAW Kades Cigadog Belum Diselenggarakan

Masyarakat Desa Cigadog dan sejumlah bakal calon (Balon) PAW Kades Cigadog mempertanyakan mengapa Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kades Cigadog belum diselenggarakan.
Anggota BPD Cigadog Kecamatan Sucinaraja Garut bidang pemerintahan, Asep Mulyana, menjawab bahwa masyarakat diminta bersabar. "Mohon bersabar dulu, karena keanggotaan BPD-nya tidak lengkap. Dari 7 anggota, tinggal 4 orang, karena 2 orang mengundurkan diri dan 1 orang lagi meninggal dunia," jelasnya.
Asep Mulyana, Anggota BPD CigadogMenurutnya, pembentukan kepanitiaan PAW memerlukan keanggotaan BPD yang lengkap. "BPD harus lengkap dulu, baru bermusyawarah dengan Pemerintahan Desa Cigadog.
“Selain itu, dalam pelaksanaan pemilihan, kita juga harus mempersiapkan anggaran untuk penyelenggaraannya," imbuhnya.
Menurut UU Desa 2014, tahapan PAW Kepala Desa adalah:
1. BPD mengusulkan PAW ke Bupati/Walikota
2. Bupati/Walikota menunjuk panitia PAW
3. Panitia PAW melakukan penjaringan dan seleksi calon
4. Panitia PAW menetapkan calon PAW
5. PAW dilaksanakan dengan musyawarah atau pemilihan
6. Hasil PAW ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
(IM).
✦ Tanya AI