LPHD Pesona Lemah Cai Sambut Program Fasilitasi dan Validasi P2 Perhutan Sosial

Program Fasilitasi dan Validasi Permohonan Persetujuan(P2) Perhutan Sosial untuk Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Pesona Lemah Cai Desa Cigadog, guna mendapatkan legalitas mengelola kawasan hutan.
Terlihat jelas dalam agenda tersebut, hadir dari Kementerian Kehutanan, Cabang Dinas Kehutanan (CDK), Penyuluh Kehutanan dan Pendamping Aparat Desa.
Irfan Mansur meliput langsung LPHD Pesona Lemah Cai Sambut Program Fasilitasi dan Validasi P2 Perhutan Sosial.
Sehubungan dengan Program tersebut, salahseorang anggota team dari Cabang Dinas Kehutanan yang akrab disapa Asep, ia menjelaskan, ini baru memfasilitasi dan memvalidasi permohonan, mereka baru bermohon, kita fasilitasi ke lapangan. Apakah betul disitu yang dimohon. Kemudian kondisinya seperti apa? Kita lihat ada 263 KK pemohon dari LPHD tersebut.
Asep mengatakan, tujuan pertama adalah dari sisi kelestarian hutan yaitu bagaimana pengendalian hutan secara lestari, yang kedua bagaimana pemberdayaan masyarakat setempat menjadi peningkatan ekonomi masyarakat,
“Selanjutnya bagaimana memadukan antara konservasi dan ekonomi, sehingga hutannya tetap terjaga, dan lestari serta ekonomi masyarakatnya juga meningkat dengan cara memanfaatkan kawasan dibawahnya,” kata Asep.
LPHD Pesona Lemah Cai.
Jadi, ujarnya, Perhutan Sosial itu bukan membuka hutan atau membabat hutan, tapi menjaga hutan yang ada. Masyarakat diberi hak kelola, bukan hak milik, misalnya dengan penanaman Agroforestry, seperti ada tanaman buah-buahan, ada tanaman tahunan, ada tanaman semusim dengan tidak merubah fungsi pokok hutannya.
“Yang ditanam di hutan lindung, adalah tanaman Multi Purpose Tree Species (MPTS), yaitu, buah buahan, kopi, nangka, alpukat, durian, sukun, semua itu tanaman konservasi,” jelasnya.
Kopi usia 3 tahun LPHD Pesona Lemah Cai.
Lahan yang kosong pun, sambungnya, harus ditanami oleh pemegang persetujuan Perhutani Sosial.
“Harapan kita dari sisi ekologinya, hutan itu tetap terjaga, karena fungsi hutan itu menyimpan air, untuk mataair-mataair. Oleh karena itu, ketika hutan itu tidak ada, maka otomatis masyarakat pun tidak bisa mendapatkannya air. Jadi hutan itu untuk menjaga mata-mata air,” imbuh Asep.
Anggota team dari Cabang Dinas Kehutanan tersebut menjelaskan, kawasan-kawasan yang dikonservasi itu, sebetulnya tidak boleh sembarangan ditanami. Soalnya ada ketentuannya kalau di hutan lindung itu tidak semua jenis tanaman bisa ditanam, ada tanaman-tanaman yang tidak boleh ditanam di sana.

“Selanjutnya dari sisi ekonominya, kita memberdayakan masyarakat, pertama adalah karena ketimpangan lahan, masyarakat itu, kalau kita lihat sekarang, kepemilikan lahan itu boleh dikatakan masih jauh dari harapan, bahkan mungkin tidak punya lahan, hanya sebatas sebagai buruh,” ungkapnya.
Ia menerangkan, Perhutan Sosial itu menyediakan lahan bagi masyarakat yang tidak punya lahan, atau lahannya terbatas, serta menambah lapangan pekerjaan. “Silahkan menggarap atau memanfaatkan kawasan hutan di bawah tegakan untuk kepentingan ekonomi,” titahnya.
Di dalam Perhutan Sosial itu, ujarnya, bukan hanya sekedar budidaya menanam saja, tetapi, pertama, penguatan kelembagaan masyarakat peningkatan kapasitas kelembagaan dengan cara dilatih, diberikan pelatihan, pendidikan, dan pembinaan.
Begitupun, ucapnya, tentang tata kelola kawasan, bagaimana memanfaatkan kawasan yang benar? Bagaimana penataan areanya? Kalau sudah nanti diberikan SK dari Perhutan Sosial, kita menata areal sampai dimana batasnya.
“Di dalam pembagian garapan untuk masyarakat, bukan hanya sebatas pembagian begitu saja, tapi di situ mungkin ada areal perlindungan, seperti ada mata air, ada sungai, ada danau, dan waduk, atau kemiringan di atas 40%. Itu dijadikan areal lindung tidak boleh digarap. Yang boleh digarap itu adalah areal budidaya,” pesannya.

Selain hal itu ia menjelaskan, pengembangan untuk usaha masyarakat yang mengelola hutan diberikan pengembangan usahanya sesuai dengan tingkatan kapasitas dan kemampuannya. Misalnya kopi, tidak hanya sekedar menjual cerinya, atau gelondongannya, nanti ada peningkatan kemampuan untuk pengolahan kopi, Itu difasilitasi oleh Perhutan Sosial, seperti diberikan semacam alat pengolahan, sehingga yang dijual ke pasar itu bukan ceritanya nanti seperti itu, tapi diolah sampai ke tepungnya.
“Sebab ekonomi terkait prinsip pepelik tadi, baik pemerintah, dunia usaha, akademisi, media, maupun kelompok masyarakat itu semua terlibat dalam Perhutan Sosial. Jadi tidak hanya Instansi Kehutanan, sebetulnya semua instansi terkait dari Pusat sampai ke Kabupaten sudah mendukung semuanya, karena ini sudah merupakan program strategis Nasional,” ungkapnya kepada Awak Media MahkotaNews, saat diwawancarai di tempat LPHD Pesona Lemah Cai, baru-baru ini Minggu, 14 Juli 2024.

Dengan adanya Program Fasilitasi dan Validasi Permohonan Persetujuan Perhutan Sosial, Ketua LPHD Pesona Lemah Cai, Wawan Gunawan mengucapkan terimakasih kepada kementerian, Cabang Dinas Kehutanan (CDK) dan pendampingnya karena telah datang ketempat kami.
“Kami selaku petani hutan disini, mengajukan legalitas, agar petani disini bisa menanam. Itupun dengan syarat, yaitu menjaga kelestariannya dan ada aturan aturannya, ada ijin juga, karena tidak boleh dirusak, dikarenakan ada yang diperbolehkan, dan ada juga yang tidak diperbolehkan. Tapi kami semua, serta Masyarakat, insyaAllah berkomitmen untuk menjaga lingkungan alam di wilayah kehutanan kami,” kata Ketua LPHD Pesona Lemah Cai.
Mudah-mudahan, ucapnya, kedepannya selain bantuan ijin, legalitasnya dan perlengkapannya, bisa dibantu dari kementerian perhutani juga pemerintah terkait.
“Adapun yang sedang ditanam, adalah tanaman kopi dan buah buahan, seperti durian, dan nangka, yang bisa tumbuh di hutan ini, atau di Gunung Lemah Cai Cieweranda,” kata Wawan Gunawan.
Kedepannya, kata Wawan, sehubungan wilayah ini pegunungan yang banyak sumber airnya langsung dari gunung , namun masih ada kendala. Hal itu karena posisi sumber mata airnya ada di bawah, jadi kami membutuhkan pipanisasi dan mesin pendorong.
Sementara itu, Ketua BPD Cigadog, Sajidin menyampaikan, kami atas nama penggarap lahan kehutanan, selain sangat senang sekali karena sudah beberapa hektar ditanami kopi, juga kami ucapkan syukur Alhamdulillah, pada hari ini kami mendapatkan legalitas dari Kementerian Kehutanan,” katanya.(IM).
✦ Tanya AI