• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Komentar Sekdes di Kecamatan Malangbong Terkait NIPD

img

Mengabarkan 1.jpg

Ragam Komentar beberapa Sekdes di Kecamatan Malangbong Terkait dengan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD).

Sebagaimana kita ketahui, Penyerahan Petikan Keputusan Bupati Garut tentang Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD),  pada Senin lalu 15 Juli 2024, telah resmi diterima oleh perangkat desa se-Kecamatan Malangbong di Gedung Umi Kalsum, Desa Cisitu Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut. Petikan Keputusan Bupati Garut tentang NIPD tersebut diserahkan secara langsung oleh  Erwin Rianto Nugraha Sekretaris Dinas (Sekdis) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Garut. Dengan demikian setelah para perangkat desa di 421 desa di Kabupaten Garut menerima NIPD, maka dengan kepemilikan NIPD, perangkat desa mendapatkan kekuatan yuridis dan identitas sebagai pegawai desa.

Sebelumnya pada Kamis 11 Juli 2024,  Penjabat Bupati Garut Barnas Adjidin telah menyerahkan secara simbolis Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD)  kepada 41 Sekretaris Desa di Hotel Jayasakti Rancabuaya, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut.

Dalam biantaranya, Barnas mengatakan, dengan kepemilikan NIPD, perangkat desa mendapatkan kekuatan yuridis dan identitas sebagai pegawai desa masing-masing.

Tentunya penerimaan NIPD itu bukan serta merta seirama dengan peribahasa Bagai mendapat durian runtuh, artinya mendapatkan sesuatu tanpa disangka-sangka, melainkan penerimaan NIPD tersebut melalui perjuangan yang panjang.

Berikut ini komentar beberapa sekdes se-Kecamatan Malangbong terkait dengan NIPD.

Perjuangan dan Do’a jangan Lupa Hak dan Kewajiban Perangkat Desa 

Mulyadi mengatakan, dari tahun 2000 menjadi perangkat Desa Cisitu Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut, Mulyadi Sekdes Cisitu.

Mulyadi menuturkan, sejak tahun 2010 ia bersama PPDI berangkat berjuang ke Jakarta, seperti memperjuangkan Penghasilan Tetap (Siltap) perangkat desa. Barulah pada tahun 2012 ada Siltap Perangkat Desa.

Sedangkan perjuangan PPDI untuk mendapatkan NIPD, perjuangannya, setelah UU Desa Tahun 2014 lahir, baru bergerak pada tahun 2017. Waktu itu perwakilan dari per kecamatan 2 s/d 5 orang perangkat desa.

"Bahkan Oni Sekdes Sekarwangi, sepulangnya unjuk rasa dari Jakarta memperjuangkan NIPD kendaraannya tabrakan hingga Oni meninggal dunia," tutur Mulyadi yang mengaku dari tahun 2000 menjadi perangkat Desa Cisitu Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut,

Selanjutnya tahun 2021 PPID gencar memperjuangkan NIPD. Alhamdulilah hasil perjuangan PPDI pada Senin kemarin 15 Juli 2024, perangkat desa se-Kecamatan Malangbong telah resmi menerima NIPD.

Tentunya keberhasilan itu berkat perjuangan dan do’a, meskipun masih ada yang harus diperjuangkan lagi, seperti Tunjangan Kinerja (Tukin) untuk para perangkat desa. Karena undang-undang pun telah menyatakan, bahwa perangkat desa harus setara dengan ASN.

Akan tetapi jangan lupa, ketika hak dipenuhi, maka kewajibannya harus dilaksanakan oleh para perangkat desa.🅡︎MI.

NIPD Bikin Nyaman Perangkat Desa

Mulyadi mengatakan, dari tahun 2000 menjadi perangkat Desa Cisitu Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut, Opi Sekdes Cilampuyang.

“Dengan adanya Petikan Keputusan Bupati Garut tentang Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD), kita benar-benar merasa diakui secara legalitas,” hemat Opi Sekdes Cilampuyang.

Menurut Opi, sebelum menerima NIPD, pasti ada sejumlah perangkat desa yang kurang nyaman dan aman ketika melaksanakan Tupoksi-nya. Soalnya tetap ada kesan terpengaruh oleh pergantian Jabatan Politis Kepala Desa.

“Alhamdulillah dengan adanya NIPD, saya yakin tidak akan ada lagi rasa para perangkat desa dihantui perasaan riskan karena terpengaruh dengan pergantian jabatan politik. Makanya saya mengajak kepada para perangkat desa ini agar kinerjanya lebih ditingkatkan lagi, bekerja dengan sungguh-sungguh sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing,” kata Opi. 🅡︎MI.

NIPD Hilangkan Kekhawatiran Perangkat Desa 

Mulyadi mengatakan, dari tahun 2000 menjadi perangkat Desa Cisitu Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut, Enggar Ginanjar Sekdes Sukamanah[/caption]

Menurut Sekdes Sukamanah yang akrab disapa Enggar, seiring NIPD resmi diterima oleh perangkat desa se-Kecamatan Malangbong di Gedung Umi Kalsum, pada Senin kemarin 15 Juli 2024 perasaannya merasa lega. Soalnya NIPD ini sebagaimana dikatakan oleh Barnas PJ Bupati Garut, bahwa perangkat desa mendapatkan kekuatan yuridis dan identitas sebagai pegawai desa.

“Tentunya realita tersebut akan membikin aman dan nyaman para perangkat desa. Rasa kekhawatiran perangkat desa akan hilang, apabila satu saat ada pergantian kepala desa,” ujar Enggar.

Untuk itu, imbuhnya, kepada para perangkat desa, khususnya perangkat Desa Sukamanah agar lebih meningkatkan kinerja, sebagaimana tertuang dalam fakta integritas.🅡︎MI.

Langkah Konkrit Disiplin Perangkat Desa Berkat NIPD

Komentar Sekdes se-Kecamatan Malangbong Terkait NIPD Nenden Sekdes Mekarasih.

Nenden mengaku, “Saya menjadi perangkat desa sejak tahun 2007. Secara pribadi dengan adanya NIPD ini, saya benar-benar sangat merasa diakui secara legal, dan ada suatu kebanggaan sendiri,” ucapnya.

Menurut Nenden, seiring dengan adanya pengakuan dari pemerintah daerah berupa NIPD, secara otomatis para perangkat itu telah ada keterikatan kerja, “Tentunya saya sebagai koordinator harus tetap memberikan ketegasan kepada para Kaur Desa Mekarasih agar benar-benar disiplin kerja. Maka dari itu sebelum masuk waktu kerja di halaman kantor desa Mekarasih selalu diadakan apel pagi dulu,” kata Nenden.

Adapun sebagai langkah kongkritnya ketegasan saya mendisiplinkan para perangkat desa, seperti masuk kerja harus disiplin sesuai dengan aturan jam 7.30 WIB. “Terutama langkah konkrit disiplin itu, harus dimulai dari pribadi saya dengan memberikan contoh, seperti Saya harus disiplin berangkat kerja lebih dulu ke kantor Desa Mekarasih, sebelum para perangkat desa ini hadir di kantor,” kata Nenden. 🅡︎MI.

Kita Diakui Seperti PNS atau P3K

Mulyadi mengatakan, dari tahun 2000 menjadi perangkat Desa Cisitu Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut, Rista Lestari Sekdes Sakawayana.

Alhamdulillah perjuangan kemarin membuahkan hasil. Penantian kami tidak sia-sia menanti NIPD yang diperjuangkan, Sehingga semangat kerja perangkat Desa Sakawayana ini lebih semangat, bahkan setiap hari kerja, sebelum masuk kerja pada jam 7.30 WIB kami menggelar Apel Pagi,

Maka dari itu, semenjak perangkat Desa Sakawayana menerima NIPD, semangat kerjanya semakin meningkat, jalur koordinasi kerjanya sesuai dengan tupoksi masing-masing.

“Karena kalau sudah ada NIPD, berarti kita ini sudah diakui secara legal, seperti PNS, atau P3K,” ujar Rista Lestari.🅡︎MI.

NIPD Pertagas Perangkat Desa 

Komentar Sekdes se-Kecamatan Malangbong Terkait NIPD Adi Pribadi Sekdes Barudua.

“Sebenarnya mengenai ketentuan perangkat desa sudah ada dalam Undang-undang Desa. Untuk mendukung ketentuan itu, pada tahun 2018 ketentuan perangkat desa diperkuat dengan adanya Perbup SOTK, namun saat ini lebih dipertegas lagi dengan adanya NIPD,” kata Adi Pribadi yang menjadi perangkat Desa Barudua sejak tahun 2018,

Adi menuturkan, setelah kemarin pada Senin 15 Juli 2024 segenap perangkat desa se-Kecamatan Malangbong resmi menerima NIPD, Alhamdulillah kedisiplinan perangkat desa, khususnya perangkat Desa Barudua meningkat, seperti setiap hari kerja sebelum masuk jam kerja selalu diadakan apel pagi. Pembicaranya setiap hari apel pagi di jadwal bergiliran dari mulai Sekdes, para Kasi dan Kaur, juga tua kampung, tampil sebagai pembicara dengan materi yang berbeda-beda sesuai Tupoksinya masing-masing. 🅡︎MI.

Pesan Via Apel Pagi Ingatkan Tupoksi Perangkat Desa 

Komentar Sekdes se-Kecamatan Malangbong Terkait NIPD Alifah Yulianti Kurnia Sekdes Sekarwangi.

Bagi Alifah Yulianti Kurnia Sekdes Sekarwangi, mengenai pesan Sekdis DPMD dan Camat Malangbong pada Senin 15 Juli 2024 sewaktu menyerahkan NIPD, merupakan pesan berharga bagi para perangkat desa di kecamatan ini, khususnya untuk perangkat Desa Sekarwangi.

“Untuk itu Saya selaku koordinator para Kaur Desa Sekarwangi, sebelum melaksanakan tugas masing-masing, kita adakan dulu apel pagi untuk mengingatkan, mengenai tugas dan fungsi para Kaur, Kinerja Kaur harus lebih ditingkatkan. Begitupun dalam hal pelayanan di lingkungan masyarakat, pelayanannya harus benar-benar lebih ditingkatkan lagi,” ungkap Alifah.🅡︎MI.

Apel Pagi dan Evaluasi Kerja Sebelum Pulang Kerja

Komentar Sekdes se-Kecamatan Malangbong Terkait NIPD Linha Siti Maesaroh Sekdes Girimakmur.

Pada intinya Linha Siti Maesaroh Sekdes Girimakmur menyampaikan syukur Alhamdulillah dengan adanya NIPD semakin meningkatkan semangat kerja dan kedisiplinan perangkat desa, khususnya perangkat Desa Girimakmur.

“Sebelum ada NIPD, untuk perangkat Desa Girimakmur sudah ada kegiatan rutinitas sebelum masuk kerja terlebih dahulu menggelar apel pagi. Kemudian sebelum pulang kerja dari kantor ini, kami mengadakan evaluasi kerja,” kata Siti Maesaroh yang mengabdikan diri menjadi perangkat Desa Girimakmur sejak tahun 2015.

“Apalagi setelah kami resmi menerima NIPD. Maka kinerja perangkat Desa Girimakmur akan semakin saya tingkatkan,” ujarnya. 🅡︎MI.

Kinerja Harus Ditingkatkan dengan Adanya NIPD

Komentar Sekdes se-Kecamatan Malangbong Terkait NIPD Hendra Ruhiat Sekdes Sukarasa.

“Dengan adanya NIPD, saya harapkan bagi perangkat Desa Sukarasa mengenai kinerjanya harus ditingkatkan lagi. Karena sudah ada keterjaminan perangkat desa, otomatis kinerja kita sebagai perangkat desa harus lebih ditingkatkan lagi,” kata Hendra Ruhiat.

“Untuk kesekretariatan, yakni para Kaur, itu di bawah koordinator Sekdes, kerjanya lebih banyak di kantor, Sedangkan untuk di lapangan tupoksinya ada para Kasi sebagai pelaksana kegiatan,” ujarnya.

Tentunya yang saya harapkan, bukan hanya sebatas NIPD, dan penghasilan tetap perangkat tiap bulan, namun kedepannya ada tunjangan-tunjangan yang lain, seperti tunjangan kinerja, dan fasilitas-fasilitas lainnya dari pemerintah. 🅡︎MI.

© Copyright 2024 - Mahkotaindonesia.com
Added Successfully

Type above and press Enter to search.