• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Ekspos Kajian UNPAD: CPDOB Garut Utara Raih Nilai 400, Layak Dimekarkan

img

Penyerahan Dokumen Hasil Kajian Kapasda CPDOB Garut Utara dari Prof. Dr. H. Nandang Alamsyah kepada Rd. H. Holil Aksan Ketum PM GATRA.

IMG-20260526-WA0011.jpg

Di ruang rapat Wakil Bupati Garut, Tim Akademik UNPAD ekspose hasil kajian CPDOB Garut Utara tahun 2026 di depan Sekda Garut, Selasa (2/6/2026) yang direkomendasikan sangat layak menjadi daerah otonomi baru dengan nilai 400 poin. Tim ahli menyoroti potensi PAD dan infrastruktur, didukung harapan PM GATRA agar moratorium dicabut dan RPP segera disahkan. CPDOB Garut Utara layak dimekarkan.


IMG-20260602-WA0017.jpg

Hadir dalam kegiatan Ekspose tersebut Sekda Garut H. Nurdin Yana, Asda 1, Para Kepala Dinas/Instansi/Lembaga/Badan terkait, Para Camat se-Garut Utara, Rengrengan Pejuang Pemekaran dari PM GATRA, Ketua Umum Rd. H. Holil Aksan Umarzen, H. Asep Basir Ketua II yang juga sebagai Ketua KPP, H. Dede Salahudin, H. Taufik Hidayat, Aep Saepudin, Enceng Solihin, Ruhimat, Aas Ahmad Syafei, Uus Sumirat, Leli, Lia dan Shinta serta para Profesor dari Tim Kajian Akademik UNPAD. 


Screenshot_2026-06-02-22-32-15-76.jpg

H. Nandang Alamsyah Delianur, SH selaku Ketua Tim Kajian mengatakan, “Keinginan Pemekaran suatu Daerah itu merupakan aspirasi masyarakat yang ingin mengatur dan mengelola pemerintahannya sendiri yang diatur oleh Undang-Undang. Namun dalam proses pengusungannya harus memenuhi persyaratan baik itu mengenai Kapasitas Daerahnya, Jumlah Penduduknya, Infrastruktur, Sumber Daya Manusianya serta beberapa lainnya. telah melakukan kajian mengenai Kapasda dan Kawasan Ibu Kota Pemerintahan CPDOB Kabupaten Garut Utara yang hasil penilaian CPDOB Garut Utara telah mendapatkan nilai 356 poin sehingga direkomendasikan layak untuk menjadi Daerah Otonomi Baru, Demikian pula untuk Kabupaten Induknya (Kab. Garut) sangat layak dalam menjalankan roda Pemerintahan-nya,” paparnya.


IMG-20260602-WA0020.jpg

Prof. Dr. H. Nandang Alamsyah Delianur, SH (Ketua Tim Kajian CPDOB Garut Utara dari UNPAD)


Kami sudah menganalisis mengenai Kapasda, mengukur tentang Potensi Garut Utara, dimana penelitiannya harus benar-benar dilaksanakan dengan baik, sedetail mungkin sesuai poin-poin yang harus dikaji baik secara Kuantitatif maupun Kualitatif. Selama 3 bulan, kami telah melakukan kajian dan analisis mengenai beberapa faktor mengenai Ipoleksosbudhankam, pertumbuhan ekonomi, aset dan potensi-potensi sumber daya alam lainnya, potensi PAD-nya, dimana hasil akhir dinyatakan/ direkomendasikan mampu/layak untuk menjadi Daerah Otonomi Baru, Kalau berdasarkan PP 78/2007, CPDOB Garut Utara mendapatkan nilai 365 pada tahun 2021 dan sekarang berdasarkan RPP Penataan Daerah, Setelah dilakukan kajian oleh beberapa Profesor yang telah kami tunjuk, selama 3 bulan berjalan, telah dilakukan kajian dan analisis mengenai persyaratan administrasi maupun jumlah mengenai penduduk, partisipasi masyarakat, jumlah etnik, ormas dan pertumbuhan ekonomi, sektor pertanian, industri, perdagangan, hotel, restoran, jasa keuangan, semuanya telah dikaji dan hasilnya mendapatkan nilai 400 poin," ungkapnya


Selanjutnya Prof. 78/2007, pada tahun 2021, Hasil Kajiannya sangat layak baik itu Kabupaten induk (Garut) maupun CPDOB Garut Utara,” terangnya.


“Sedangkan kalau berdasarkan RPP yang ada sekarang, setelah dikaji kembali pada tahun 2026 (periode bulan Maret - Mei), Alhamdulillah untuk nilai Kapasda CPDOB Garut Utara mendapatkan nilai 400 poin dan untuk induknya (Garut) mendapatkan nilai 410, jadi layak sangat, apalagi kalau berdasarkan PP78/2007 sebesar 451 poin dan sangat layak, untuk Kabupaten Induknya mendapatkan nilai 467 poin, jadi keduanya sangat layak untuk bisa menjalankan pemerintahan roda sendiri,” simpulnya. 


Sementara itu Prof. Dr. H. Rahman, menjelaskan tentang kajian mengenai Pengelolaan Aset Daerah Kabupaten Garut jika ada Pemekaran CPDOB Garut Utara, tentunya akan mengalami tantangan, Dimana Aset Tetap Kabupaten Garut sekarang sebesar 3,98 Triliun, hal tersebut dihitung dari Aset tanah, mesin, gedung dan infrastruktur jalan. Yang paling banyak ada pada gedung dan bangunan serta infrastruktur jalan,” bebernya.


“Kami mengira ada sekitar 6 Aset yang ada di Garut Utara, dimana setiap Kecamatan dari 11 Kecamatan yang ada di Utara perlu dilakukan kajian kembali tentang potensi Aset maupun Sumber Daya Alam-nya. Sedangkan mengenai PAD-nya CPDOB Garut Utara diperkirakan ada sekitar 20,6 M, maka dengan dasar tersebut menjadi mesin penggerak utama untuk Pemekaran Daerah Kabupaten Garut yaitu CPDOB Kabupaten Garut Utara,” ungkapnya.


“Dengan poin 400, ini merupakan potensi awal yang sangat baik untuk CPDOB Garut Utara, maka langkah strategi berikutnya yang harus dilakukan adalah mengenai peningkatan data-data Aset lainnya yang ada di Garut Utara, seperti Sumber Daya Alamnya, Objek Pariwisata dan Potensi-Potensi Iedol lainnya yang bisa dikembangkan sehingga bisa mendatangkan PAD untuk DOB Kabupaten Garut Utara,” jelasnya.


Prof Rahman menyimpulkan, Jika BUMDnya ingin di tingkatkan maka harus dibuatkan satgas khusus, kemudian dalam pelaksanaannya BUMD harus bersifat otonom, serta memungkinkan dapat mencari investor untuk pengembangan objek pariwisata yang ada di Garut Utara. Lalu Operasional BUMD-nya di rubah secara Profesional, adanya program Digitalisasi yang mumpuni serta harus ada perbaikan secara substantif. 


IMG-20260602-WA0026.jpg

H. Holil Aksan Umarzen (Ketua Umum PM GATRA)


Selanjutnya H. Holil Aksan Umarzen selaku Ketua Umum PM GATRA (Paguyuban Masyarakat Garut Utara) mengucapkan terima kasih kepada Bupati Garut, Forkopimda Garut, Sekda, Para Kadis dan para Camat yang ada di 11 Kecamatan, terkhusus para Pejuang CDOB Garut Utara yang tetap semangat dan kompak dalam mewujudkan DOB Kabupaten Garut Utara. Tidak lupa Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Tim Kajian UNPAD yang telah bekerja ekstra untuk melakukan kajian selama 3 bulan, membuat analisis dan survey ke lapangan sehingga CPDOB Garut Utara pada tahun 2026 mendapatkan nilai 400 poin berdasarkan RPP dan nilai 451 berdasarkan PP 78/2007,” ucapnya penuh semangat.


“Kami sangat berharap agar RPP segera disyahkan oleh DPR RI menjadi PP tentang Penataan Daerah sehingga hal tersebut dapat membuka kran untuk dicabutnya Moratorium tentang Pemekaran Daerah dan CPDOB Kabupaten Garut Utara bisa segara disetujui di Paripurnakan oleh DPR RI,” ucapnya


“Banyak Aset dan Potensi SDA yang ada di Utara, namun belum terdata dan belum optimal, Garut Utara memiliki Sumber Panas Bumi yaitu di Kecamatan Malangbong dan Leles sehingga nantinya bisa mendatangkan PAD Kabupaten Garut Utara, Insya Allah dengan bekal nilai 400 tersebut, CPDOB Garut Utara sudah siap menjalankan pemerintahan rodanya sendiri dan berpisah dari Induknya Kabupaten Garut,” kata Kang Holil Aksan dengan ekspresi penuh optimis. 


“Sedangkan untuk penambahan nilai Kapasda CPDOB Garut Utara, maka perlu segera dibuatkan RT, RW Pemekaran, RDTR-nya juga dibuatkan dan yang sangat krusial perlunya adanya Master Plan Penataan Kawasan Pemerintahan Ibu Kota Kabupaten Garut Utara,” ujarnya.


IMG-20260602-WA0025.jpg

dr. (HC). H. Asep Basir (Ketua II PM GATRA yang juga sebagai Ketua KPP CDOB Garut Utara)


Ketika dikonfirmasi kepada DR. (HC). Asep Basir selaku Ketua KPP (Komite Persiapan Pemerintahan) CDOB Garut Utara mengatakan, “Alhamdulillah dengan nilai 400 tersebut, ini merupakan modal dasar awal, padahal sebenarnya banyak Aset lainnya dan Potensi Sumber Daya Alam di Garut Utara yang bisa di gali dan dioptimalkan sehingga nantinya bisa menambah nilai, demikian pula untuk pengadaan lahan tanah untuk kawasan Ibukota Pemerintahan CPDOB Garut Utara,” ungkapnya.


“Maka yang harus dipersiapkan sekarang jika moratorium dicabut dan RPP disetujui menjadi PP, semua pihak harus siap sedia, bekerja bersama sehingga pada suatu saat CPDOB Garut Utara dinyatakan layak oleh tim pengawasan dari Dirjen Kemendagri,” cetus Kang H. Isep Basir penuh semangat.


Di penghujung pembicaraannya ia menekankan, di samping hal itu yang harus segera dilaksanakan oleh KPP PM GATRA adalah adanya Penataan Tata Kelola Pemerintahan dan Tata Kelola Pembangunan, Rencana Induk Kawasan Ibukota Pemerintahan, RT, RW dan RDTR. (AS).

© Copyright 2024 - Mahkotaindonesia.com
Added Successfully

Type above and press Enter to search.