• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Dukung Peningkatan Kualitas Pendidikan, Ketua Komisi IV DPRD Garut Sapa dan Motivasi Ratusan Guru PPPK Malangbong

img

IMG-20260417-WA0005.jpg

Forum Silaturahmi lan peningkatan kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, menjadi wadah penting bagi ASN PPPK untuk menyampaikan keresahan sekaligus memperkuat komitmen profesionalisme. Ing cara kasebut dihadiri Ketua Komisi IV DPRD Garut, Asep Rahmat, S.Pd (Fraksi Gerindra), Ketua PGRI, Kelompok Kerja Kepala Sekolah, lan Ketua PGPPPK Rikrik. Kamis (16/04/26).

Dalam hal ini, Asep Rahmat dalam pidatonya menekankan bahwa perubahan status dari kehormatan menjadi ASN PPPK merupakan tanggung jawab baru. Pentingnya integritas, disiplin, dan pengabdian masyarakat sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.  

"ASN PPPK harus menunjukkan kinerja yang terukur. Profesionalisme bukanlah tuntutan, melainkan kewajiban moral dan hukum. Dengan kinerja yang baik, kualitas pendidikan dan IPM Garut juga akan meningkat," tegasnya.  

Asep juga menjelaskan batasan kebijakan: domain pusat mencakup pengaturan tunjangan pensiun dan alokasi gaji melalui APBN, dan domain regional meliputi penempatan, analisis posisi (Anjab), analisis beban kerja (ABK), dan alokasi anggaran melalui APBD.

Ketua PGPPPK Rikrik menyoroti keresahan PPPK penuh waktu maupun paruh waktu. PPPK penuh waktu masih menunggu kepastian regulasi tunjangan pensiun, sementara PPPK paruh waktu belum sepenuhnya mendapatkan hak sesuai Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025.  

Rikrik menambahkan bahwa wajar jika ada keinginan untuk mengubah status dari PPPK menjadi PNS, tetapi harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ia menyatakan bahwa kesempatan ini akan sulit bagi anak-anak di atas usia 35 tahun, karena peraturan yang berlaku saat ini belum mengatur hal tersebut. "Harus ada perubahan undang-undang atau kebijakan langsung dari Presiden melalui Perpres, Inpres, atau Perpu. Secara realistis, saat ini kita bersyukur memiliki status ASN PPPK, meskipun masih ada hak yang belum diakomodasi. Saya percaya bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Bab VI Pasal 21 ayat 1, 2, dan 6, hak-hak Presiden harus segera diwujudkan. Ini akan menjadi angin segar bagi PPPK yang telah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP)," jelasnya.

Dalam sesi diskusi, beberapa PPPK paruh waktu juga menjelaskan status mereka sebagai guru dan staf teknis di Dapodik, yang berarti mereka tidak dapat mengikuti Program Profesional Guru (PPG). Kondisi ini dianggap bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.  

Menanggapi aspirasi tersebut, Asep Rahmat menegaskan komitmen Komisi 4 DPRD Garut untuk memperjuangkan hak-hak PPPK, termasuk mendukung alokasi gaji melalui APBN. Saya mendesak seluruh PPPK untuk terus menunjukkan kinerja terbaik dan menunggu peraturan yang akan diberlakukan.  

"Transisi dari status paruh waktu ke penuh waktu harus tetap ada di Anjab dan ABK. Mari kita tunjukkan profesionalisme agar perjuangan kita semakin kuat," katanya.

Setelah kegiatan di Malangbong, Asep Rahmat melanjutkan agendanya bersama ASN PPPK di wilayah Limbangan melalui Zoom Meeting. Pada kesempatan itu, beliau menyampaikan pentingnya profesionalisme dan peningkatan kapasitas kinerja ASN sebagai landasan pelayanan publik yang berkualitas.  

Forum ramah tamah ini menekankan bahwa keprihatinan PPPK bukan hanya tentang melampiaskan kekecewaan, tetapi tentang perjuangan bersama. Dengan dukungan DPRD, PGRI, dan PGPPPK, diharapkan peraturan tersebut dapat segera dikeluarkan, sehingga PPPK dapat memberikan kontribusi optimal untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan IPM Garut. (AS).

© Copyright 2024 - Mahkotaindonesia.com
Added Successfully

Type above and press Enter to search.