• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Mak Atih Lawan PDAM Tirta Intan, Tolak Uang Rp 200 Juta dari Gubernur Dedi Mulyadi

img

420a6eb9-e9f4-4b73-a917-3cd8bf3daa7b.jpg

Proses mediasi antara Mak Atih Karwati, warga Cipicung, Kecamatan Banyuresmi yang berseteru dengan PDAM Tirta Intan Garut mengalami jalan buntu, meski perseteruan itu dimediasi oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi alias Kang Dedi Mulyadi (KDM) yang datang langsung dalam pertemuan antara Mak Atih dengan pihak perusahaan milik Pemda Garut tersebut di kantor PDAM Jalan Raya Bayongbong, pada Senin 24 November 2025.

Mak Atih yang  mengklaim kepemilikan lahan tanah sumber air  yang digunakan oleh PDAM di Cipicung itu sebagai tanah warisan miliknya dari almarhum suaminya yang bernama Adun, yang pernah menjabat sebagai kepala desa Banyuresmi.

KDM yang jadi mediator menawarkan uang sebesar Rp 200 juta kepada Mak Atih, namun ditolak mentah mentah karena dinilai nominalnya  tak sebanding dengan keuntungan yang telah diperoleh PDAM Garut selama 35 tahun.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, dalam keterangannya kepada awak media, menjelaskan bahwa tawaran tersebut merupakan bentuk bantuan pribadi untuk menghindari konflik yang semakin panjang. Ia juga menyebut bahwa sebelum tawaran Rp 200 juta itu muncul, pemerintah provinsi melalui Bank Jabar Peduli telah membantu perbaikan rumah Mak Atih sebesar Rp 40  juta.

Dedi menyampaikan bahwa tawaran diberikan secara langsung dan disaksikan Bupati Garut. Menurutnya, penyelesaian cepat dibutuhkan karena fasilitas PDAM yang berdiri di atas lahan tersebut melayani masyarakat berpenghasilan rendah yang membutuhkan air bersih.

9131bd4f-05bf-4ac9-bb66-a7e1b0d1450e.jpg

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi alias Kang Dedi Mulyadi (KDM) 

“Pertama, untuk rumahnya sudah selesai, sudah dibantu Rp 40 juta dari Bank Jabar Peduli. Yang kedua, disaksikan Pak Bupati, saya menawarkan uang Rp 200 juta dari saya pada si Ibu agar masalahnya segera berakhir. Karena digunakan untuk kepentingan warga dan warganya bukan warga kaya, tapi warga yang disubsidi ,” kata Dedi Mulyadi.

Ia menuturkan bahwa Mak Atih menolak bantuan tersebut dan meminta nilai yang lebih besar untuk keperluan keluarga dan anak-anaknya. Dedi menyatakan bahwa ia tidak dapat turut campur lebih jauh pada urusan tersebut.

“Ibu menolak dan ingin mendapat uang yang lebih demi waris untuk anak-anaknya. Bagi saya, karena ini sudah ranah keperdataan, saya persilakan ibunya (Mak Atih) menggugat ke pengadilan saja. Karena dia tidak bersedia untuk saya bantu.Tetapi karena menolak dan ingin lebih, saya tidak mau mencampuri hak orang,” ujarnya.

Dengan gagalnya kembali mediasi kedua ini, pihak keluarga kini menyiapkan langkah hukum sebagai jalur penyelesaian berikutnya. Pihak keluarga Mak Atih yang didampingi keluarganya dan Asep Saepul Hayat selaku kuasa hukumnya. memastikan akan melanjutkan proses melalui pengadilan untuk memperjuangkan status lahan yang mereka klaim sebagai hak waris.

Mak Atih menegaskan bahwa lahan lahan yang digunakan sebagai sumber air bersih oleh PDAM itu diklaimnya sebagai  warisan dari almarhum suaminya yang pernah menjabat  Kepala Desa Banyuresmi. Dalam mediasi itu, Mak Atih menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah membuat perjanjian sewa menyewa dengan PDAM.

“Nyuhunkeun adil ka PDAM teh. Da ayeuna mah saur PDAM cai na tos teu ngocor. Saur Bapak Gubernur ogé éta mah kewajiban PDAM,” ucapnya.

Mak Atih juga membenarkan bahwa sebelumnya ada tawaran uang Rp.200 juta dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, agar persoalan cepat terselesaikan. Namun ia bersama kuasa hukumnya dan keluarga menolak tawaran tersebut karena merasa hak atas tanah yang dipersoalkan belum terjawab.

Kuasa hukum Mak Atih, Asep menilai, tawaran Rp. 200 juta dari Gubernur Jabar tersebut, dinilai tak sebanding dengan keuntungan PDAM  dari pengelolaan sumber mata air dari lahan milik Mak Atih tersebut selama 35 tahun. Karenanya pihak keluarga meminta kompensasi hingga miliaran rupiah.

Asep menegaskan, kalau pihak Mak Atih sebagai pemilik sah atas tanah yang dikelola PDAM Tirta Intan itu sebagai warisan suami Mak Atih, yakni almarhum Adun.(Jay).

© Copyright 2024 - Mahkotaindonesia.com
Added Successfully

Type above and press Enter to search.