• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Polres Garut Ringkus Pengedar Sabu di Cipanas, Puluhan Paket Siap Edar Disita

img

IMG-20260514-WA0026.jpg

Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Garut meringkus seorang pemuda berinisial MI (26) di Jalan Raya Cipanas, Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Minggu (17/5/2026). Dari tangan warga Tarogong Kidul ini, petugas menyita sedikitnya 31 paket sabu siap edar seberat 21,68 gram yang diduga dikendalikan oleh seorang bandar perempuan asal Bandung.


Satres Narkoba Polres Garut kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Garut. Minggu (17/5/2026).


IMG-20260518-WA0010.jpg

Seorang pria berinisial MI (26) warga Kecamatan Tarogong Kidul berhasil diamankan beserta puluhan paket sabu siap edar.


Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman mengatakan penangkapan dilakukan di Jalan Raya Cipanas, Desa Langensari, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.


IMG-20260518-WA0012.jpg

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sebanyak 31 paket narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat bruto mencapai 21,68 gram dan berat netto 15,28 gram. Selain itu juga diamankan alat pendukung peredaran narkotika seperti timbangan digital, plastik klip bening, sendok sabu dari sedotan, hingga satu unit handphone.” katanya.


Pengungkapan ini berawal dari hasil penyelidikan petugas terkait dugaan beredarnya aktivitas narkotika di wilayah Garut.


“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan milik seorang perempuan berinisial S yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.” menambahkan.


Pelaku juga mengaku sempat mengambil sabu yang telah disimpan dan disimpan di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung. Dalam aksinya, pelaku berperan membantu mendapatkan, menimbang, mengemas, menyimpan hingga menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu.


Sebagai pelaku, pelaku mengaku menerima upah sebesar Rp250 ribu serta dapat mengonsumsi sabu secara gratis.


"Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan asal-usul narkotika tersebut." Jelasnya.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman 20 tahun penjara.

© Copyright 2024 - Mahkotaindonesia.com
Added Successfully

Type above and press Enter to search.