• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Ketua Umum Almagari Kritisi Pelaksanaan PERDA No. 14 dan PERBUP Garut Tidak Efektif Selama 3 Tahun

img

Mengabarkan 2.jpg

Senin 26 Mei 2025, dengan semangat membangun Kabupaten Garut yang lebih baik, Aliansi Masyarakat Garut Anti Radikalisme dan Intoleransi (AlmagariI) melakukan Aksi Audiensi di DPRD Garut menyampaikan beberapa aspirasi sehubungan dengan pelaksanaan PERDA No. 14 dan PERBUP Garut yang dirasakannya tidak efektif selama 3 tahun berjalan dan perlu adanya saling mengoreksi serta saling menasehati dalam menegakkan kebenaran dan keadilan.


Hadir dalam audiensi tersebut, selain Ketua DPRD Garut Aris Munandar, Dilla Nurfadila selaku Wakil Ketua, Iman Alirahman, Luci Sa'adilah dan Musthofa dari perwakilan DPRD Garut, juga perwakilan dari Dinas/Instansi Pemkab. Garut, Kemenag Garut serta unsur Forkopimda Garut. 


Ketum Almagari Garut, Ustadz. H. Aceng Abdul Majid dalam orasinya meminta kepada Bupati, Wakil Bupati, Sekda dan Aparatur Pemkab. Garut agar melaksanakan PERDA No.14/2022, ingat bahwa aturan PERDA dibuat itu untuk dilaksanakan dan dipatuhi. Buat apa bikin PERDA dengan menghabiskan anggaran yang cukup besar, tapi tidak dilaksanakan, sehingga perlakuan dan perbuatan anti maksiat tetap terjadi di Garut. “PERDA tersebut harus bisa dilaksanakan dengan baik, bukan justru malah terjadi konflik antara Umat Islam yang satu dengan Umat islam yang lainnya," ungkap Ustadz. H. Aceng Abdul Majid dengan intonasi suaranya terdengar penuh semangat.


8264d2a0-88ee-4e1c-b715-31231ab1f20f.jpg

Ustadz H. Aceng Abdul Majid, Ketum Almagari Garut/Pimpinan Pontren Fauzan Garut


"Kami berkomitmen untuk menjaga 4 pilar kebangsaan, Kabupaten Garut harus kondusif dan aman dari orang-orang radikal yang sebenarnya untuk mengadu domba dan bikin konflik dengan kami, Almagari hadir didukung oleh seluruh ormas Islam dan beberapa LSM yang peduli Garut, dimana Garut merupakan daerah religius, untuk itu Kami mendesak agar toleransi dijaga dan disikapi dengan serius," ujarnya.


Selanjutnya Ustadz. Aceng Abdul Majid yang juga menjabat sebagai Pimpinan Pontren Fauzan Garut, mengatakan, "Kalau PEEDA No.14/2022 tidak mau dilaksanakan, yah sudah dihapus saja atau dicarikan solusinya sehingga tidak terjadi prasangka buruk kepada Pemkab. Garut. Jika aturan ini bisa ditegakan insya-Allah dapat menekan konflik internal diantara kita umat islam, dimana sekarang telah banyak pernyataan dari sebagian orang yang mengkafirkan seseorang yang belum jelas dasarnya, seseorang dikatakan kafir, ini bisa berbahaya kalau dibiarkan," cetusnya.


Sementara Zamzam selaku Koordinator AlmagariI Garut mengatakan, bahwa paling lama 6 bulan sejak ditetapkan PERDA No. 14/2022 harus segera dibuatkan PERBUB, tapi sudah hampir 3 tahun berjalan belum dilaksanakan PERDA tersebut. “Padahal dulu kami dari Almagari Garut sudah ikut serta mengawal untuk pembuatan PERDA tersebut agar Garut terhindar dari pengaruh-pengaruh radikalisme, intoleransi perbedaan faham keagamaan dan tumbuhkembangnya kemaksiatan, dimana dalam pasal 14 telah disebutkan, bahwa Bupati dan Wabup Garut Wajib melaksanakan Pembinaan ke para Camat, para Kades/Lurah untuk bersama-sama melaksanakan PERDA dan Perbup Garut sehingga motto Garut Bangkit dan Berprestasi dapat dirasakan untuk menuju Kabupaten Garut yang Tata Tentrem Kerta Raharja Menuju Ridho Allah SWT," bebernya.


Cuma sangat disayangkan, imbuhnya,   “Bupati dan Wakil Bupati Garut serta Sekda-nya  tidak hadir, padahal ini sangat penting untuk membahas pengejawantahan dari PERDA No. 14/2022. Bagaimana sanksinya jika Pihak Eksekutif tidak melaksanakan PERDA, Apa sanksinya? Bagaimana rakyat mau mematuhi PERDA, Bupati dan  Wakil Bupati-nya serta Sekda Garut, hari ini saja tidak mau hadir?” ujarnya penuh kritikan. (AS).


© Copyright 2024 - Mahkotaindonesia.com
Added Successfully

Type above and press Enter to search.