• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

APBDesa Cigadog Tahun Anggaran 2025 Telah Ditetapkan

img

dcac4600-2cfd-46c1-b1ea-bae994ed1b6d.jpg

Pelaksana Harian (PLH) Kepala Desa Cigadog, Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut, A Sukmayadie IR mengundang Ketua BPD Desa Cigadog, Ketua LPM, Ketua RW, Ketua PKK, Ketua MUI, dan Kepala Dusun, untuk Penetapan APBDesa Cigadog Tahun Anggaran 2025 melalui Musyawarah Desa (Musdes) Jum'at (10/01/2025). 

Seiring dengan surat undangan Nomor: 005/01/I/DS.2025, PLH Kepala Desa Cigadog, A Sukmayadie IR menyampaikan, sehubungan telah selesainya pembahasan dan evaluasi terhadap Rancangan APBDesa Cigadog Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Penetapan Penjabaran APBDesa Cigadog Tahun Anggaran 2025, maka PLH Kepala Desa Cigadog A Sukmayadie IR, mengundang kepada Ketua BPD Desa Cigadog, Ketua LPM, Ketua RW, Ketua PKK, Ketua MUI, dan Kepala Dusun yang ditembuskan kepada Forkopimcam Sucinaraja, dalam agenda Penetapan APBDes Cigadog Tahun Anggaran 2025.

Musdes tersebut dilaksanakan pada Jum'at 10 Januari 2025 mulai pukul 13.00 WIB sampai selesai di Aula Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut, Jawa Barat.

APBDesa Cigadog Tahun Anggaran 2025 Telah Ditetapkan

Hadir dalam Musdes Penetapan APBDesa Cigadog Tahun Anggaran 2025 tersebut, Henhen Sitendy sebagai Pendamping Lokal Desa, dengan lokasi dampingan (Desa Cigadog, Tegalpanjang, Sukalaksana dan Linggamukti) serta hadir pula Agus Babinsa Desa Cigadog dari Koramil Wanaraja dan Asrop Bhabinkamtibmas Desa Cigadog dari Polsek Wanaraja mengikuti Musdes tersebut.

Sehubungan dengan Penetapan APBDesa Cigadog Tahun Anggaran 2025, terutama terkait sumber pendapatan dan alokasi pengeluaran Desa Cigadog untuk pelaksanaan anggaran tahun 2025, Ketua BPD Desa Cigadog, Sahidin, S.Pd mengatakan, sesuai dengan aturan Permendes Nomor 2 Tahun 2024 pengalokasian dana desa hasil musyawarah kesepakatan bersama, perihal Penetapan APBDesa Cigadog Tahun Anggaran 2025, yang bersumber dari Dana Desa sebesar sembilan ratus enam puluh juta seratus enam puluh enam ribu rupiah.

APBDesa Cigadog Tahun Anggaran 2025 Telah Ditetapkan Sahidin, S.Pd Ketua BPD Cigadog.

Ketua BPD Desa Cigadog, Sahidin, secara rinci menyebutkan, anggaran tersebut dialokasikan untuk program-program skala prioritas yang diusulkan oleh masyarakat untuk APBDesa Cigadog Tahun Anggaran 2025,, yaitu 1) BLT untuk 27 KPM atau dipresentasikan sekitar sepuluh persen dari anggaran dana tersebut; 2) Operasional desa sebesar nol tiga persen atau kurang lebih 29 juta rupiah; 3) Pemberian Makanan Tambahan (PMT) sebesar 40 juta rupiah untuk setiap Posyandu; 4) Mobil Siaga Desa kurang lebih 220 juta rupiah; 5) Dana Musdes sebesar 15 juta rupiah, 6) TPT di lokasi antara RW.10 dan RW.05 Dusun 2(dua) sebesar kurang lebih 40 juta rupiah; 7) program JUT (Jalan Usaha Tani) sebesar 203 juta rupiah untuk sepuluh RW; 8) Peningkatan kualitas jalan sebesar kurang lebih 200 juta rupiah.

“Dan yang lain-lainnya atas kebijakan pemerintahan desa,” imbuhnya.

Sedangkan, kata Sahidin, untuk pipanisasi belum dianggarkan oleh Dana Desa, “masih Nol persen,” ungkapnya.

Selain itu Ketua BPD Desa Cigadog menjelaskan, ketika Musdes berlangsung, ada dua usulan yang kebetulan berbenturan dengan aturan. “Kalau di musyawarah penyusunan APBDesa sebelumnya, semua warga masyarakat menghendaki BLT ditiadakan. Dan usulan perbaikan jalan yang berlokasi  di wilayah Sukalaksana dan Sukaratu, karena penerima manfaatnya adalah masyarakat Desa Cigadog, dengan alasan jalan itu adalah jalan yang sangat-sangat produktif dan jalan satu-satunya menuju Desa Cigadog,” bebernya.

Terkait dengan usulan yang berbenturan dengan aturan itu, Sahidin menjawab, “Karena usulan tersebut berbenturan dengan aturan, terutama mengenai BLT yang ditiadakan, akhirnya keputusan Pemerintah Desa Cigadog, BLT ditetapkan ada,” jelasnya.

“Begitupun usulan warga mengenai perbaikan jalan yang bersumber dari Dana Desa di lokasi Sukalaksana dan Sukaratu yang diusulkan di hotmix, sehubungan dengan berbenturan dengan aturan, akhirnya dibatalkan, dan dialihkan ke lokasi Dusun tiga Desa Cigadog yang berlokasi di Kampung Cirendang,” jawab Sahidin.

Ketika ditanya mengenai skala prioritas program kegiatan terkait dengan program ketahanan pangan, Sahidin menjawab, “berdasarkan hasil musyawarah, JUT (Jalan Usaha Tani), program itu sangat mendukung ekonomi setiap petani. Karena kalau arus kurang normal, otomatis biaya transportasi akan tinggi, maka dari Dana Desa dialokasikan untuk JUT.”

Di penghujung pembicaraannya saat berbincang dengan Wartawan media ini, Ketua BPD berharap, terutama kepada Pemerintahan Kabupaten Garut, Provinsi, maupun Pusat, karena jalan yang berada di lokasi Desa Sukalaksana dan Sukaratu termasuk statusnya jalan kabupaten, maka tidak bisa dianggarkan dari Dana Desa, yang akhirnya masyarakat Tambah semangat mengadakan swadaya, namun bukan berarti kami mengecilkan swadaya takutnya tidak tercapai, karena pembangunan jalan kabupaten itu memerlukan dana yang besar.

“Untuk itu kami memohon kepada Pemerintah Kabupaten Garut, karena ini sudah bagian kewajiban Pemda Kabupaten Garut namanya juga jalan kabupaten, segera dibangun pada tahun 2025 ini! Tolong, tolong kepada Bapak Bupati yang baru untuk perbaikan jalan yang berada di lokasi Desa Sukaratu dan Sukalaksana yang menuju Desa Cigadog,” himbaunya.

“Mudah-mudah di tahun 2025 ini, keinginan kami, dan masyarakat Desa Cigadog terkabulkan oleh pemerintah Kabupaten Garut,” harap Sahidin.

APBDesa Cigadog Tahun Anggaran 2025 Telah Ditetapkan Henhen Pendamping Lokal Desa.

Sementara itu,  Henhen Supendi sebagai Pendamping Lokal Desa  Cigadog,  Tegal Panjang, Sukalaksana dan Linggamukti, ketika diwawancara, ia menyampaikan, yang pertama mengucapkan terima kasih yang paling dalam. “Luar biasa untuk Desa Cigadog, mengenai bentuk informasi penyampaian masyarakat dan lain sebagainya, Cigadog melaksanakannya melalui proses musyawarah, tidak ada kehendak pribadi atau berbagi pihak atas nama, dan sebagainya. Ini murni hasil musyawarah! Ini merupakan sosialisasi APBDES untuk tahun 2025,” ujarnya mengapresiasi kegiatan Musdes Penetapan RAPBDes Cigadog  dan Penetapan Penjabaran RAPBDes Cigadog Tahun Anggaran 2025.

Henhen mengatakan, bagian tupoksi kami sebagai pendamping, di antaranya mengawal proses perencanaan,  pelaksanaan laporan, supaya desa ini, terutama Desa Cigadog bisa melaksanakan harapan, “itu dan termasuk di akhir bagian penanggung jawaban bisa diterima oleh masyarakat,” ujar Henhen.

Kata Henhen, “untuk hari ini, dan bagian tupoksi kita, yaitu menyampaikan regulasi undang-undang desa, dan kebetulan telah terbit Permen Desa Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, yang seyogianya, ini disampaikan kepada hadirin supaya ada kegiatan yang mungkin tadinya belum ada, sekarang jadi ditambahkan atas dasar kesepakatan musyawarah sesuai Permen Desa di maksud,” jawabnya mengakhiri pembicaraannya kepada wartawan media ini. (IM).

© Copyright 2024 - Mahkotaindonesia.com
Added Successfully

Type above and press Enter to search.