• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Safari Plus Sweeping Pengurus Paguyuban Sinar Garut Asli

img

Mengabarkan 1.jpg

Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan melaksanakan pengejawantahan dari AD/ART PSGA, diantaranya setiap tahun minimal 1 hingga 2 kali, pengurus harus melakukan sweeping, untuk itu para Dewan Pengurus PSGA, selama 3 hari dari tanggal 14 - 16 Februari 2025, melaksanakan tugasnya sebagai Dewan Pengurus PSGA (Paguyuban Sinar Garut Asli) dengan menggelar Safari  kepada Korwil dan Anggota Paguyuban Sinar Garut Asli (PSGA), plus Sweeping terhadap pelaku Es Sinar Garut ASPAL (Asli Tapi Palsu).

Terpantau pada acara Safari Plus Sweeping tersebut, Dewan Pengurus PSGA yang dipimpin oleh Ketua Harian Den Ali Abdul Majid, Wakil Ketua Obay, Sekum Aep Saepudin, Bendahara Asep Andi Firmsyah, Bang Tisna Koordinator Keamanan dan Ma'mun perwakilan dari Korwil, telah melakukan safari ke beberapa Korwil, mulai dari Korwil Bekasi, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Depok, Jakarta Pusat, Jakarta Barat dan Tangerang.

Safari Plus Sweeping Pengurus PSGA, Copot Spanduk Sinar Garut Ilegal di Pondok Kopi dan Tangerang Den Ali Abdul Majid, Ketua Dewan Harian PSGA

Sewaktu dikonfirmasi, Den Ali Abdul Majid di salahsatu Rumah Korwil, Jln. Jatiwaringin Pondok Gede Bekasi, Minggu, 16 Februari 2025, ia menjelaskan, “Maksud dan tujuan menggelar Safari plus Sweeping, yaitu pertama sebagai seorang muslim kami berkunjung ke Korwil dan Anggota PSGA adalah dalam rangka mempererat tali silaturahmi, karena manfaatnya sangat banyak, dimudahkan rezeki, dipanjangkan umur dan didekatkan jodoh bagi yang belum memiliki pasangan hidup," paparnya.

“Sedangkan mengenai kegiatan Sweeping merupakan pengejawantahan dari AD/ART PSGA, dimana setiap tahun minimal 1 - 2 kali, pengurus harus melakukan sweeping untuk membuat efek jera kepada pelaku Es Sinar Garut ASPAL (Asli Tapi Palsu), mereka dengan seenaknya memakai Merek Hak Paten Sinar Garut, tanpa adanya pemberitahuan dan izin dari pengurus, tidak membayar uang registrasi dan infaq bulanan, makanya kami tindak tegas dan langsung mencopot spanduk, banner, stiker SG dari Gerobak dan Tempat Pangkalan tersebut," ungkapnya tegas.

Obay Wakil Ketua dengan Lili Supriatna.

Hal yang sama disampaikan oleh Obay selaku Wakil Ketua PSGA yang didampingi oleh Bang Tisna selaku Koordinator Keamanan. Obay mengatakan, "Karena di lapangan banyak yang melanggar AD/ART, akhirnya kami copot spanduknya seperti di Pondok Kopi Jakarta Timur atas nama Sopandi dan di Tangerang Selatan a/n Kusuma Wijaya orang Sumedang serta kami berikan Denda kepada Lili Supriatna di daerah Jatiwaringin Pondok Gede Bekasi," bebernya.

"Jadi jangan sekali-kali curang dan susulumputan/bersembunyi, ingat dimanapun pangkalan tersebut berada, kalau memang illegal, cepat atau lambat akan ketahuan juga, makanya daripada nantinya dicopot spanduk SG-nya, lalu di kenakan denda atau maju ke proses hukum, alangkah lebih baik dengan kesadaran sendiri untuk segera daftar ulang ke Korwil kemudian dari Korwil segera laporan kepada Pengurus," seru Bung Obay penuh diplomasi.

Safari Plus Sweeping Pengurus PSGA, Copot Spanduk Sinar Garut Ilegal di Pondok Kopi dan Tangerang Asep Andi Firmansyah, S.Pd, Bendahara PSGA.

Sementara itu Asep Andi Firmansyah selaku Bendahara PSGA menjelaskan,”Persyaratan untuk menjadi anggota tentang aturan mainnua, yaitu: Mengajukan permohonan hak guna pakai merk Sinar Garut kepada Korwil/Pengurus, Membayar uang Administrasi sebesar Rp 360.000/tahun, membayar uang registrasi sebesar Rp 2 juta untuk orang yang berada di Desa Cibunar dan Rp 5 juta bagi orang Garut yang berada diluar desa Cibunar, kemudian membayar infaq bulanan Rp 50.000,- itu saja persyaratannya, jadi kami ingatkan bahwa Es Sinar Garut tidak di Franchise-kan, kalau sampai ada diantara anggota yang berani mem-franchise-kan atau menjual belikan Merk SINAR GARUT, Kami tidak akan segan-segan untuk memproses secara hukum, tinggal memilih salahsatu dari sanksi ketika menggunakan merek hak paten tanpa seizin dari pemilik/ownernya, yaitu Hukuman Pidana 4 tahun atau Denda sebesar Rp 500 juta," paparnya.

Safari Plus Sweeping Pengurus PSGA, Copot Spanduk Sinar Garut Ilegal di Pondok Kopi dan Tangerang Aep Saepudin, S.Ag Sekertaris Umum PSGA.

Tak ketinggalan terkait dengan   Safari plus sweeping para Pengurus PSGA, Aep Saepudin, S.Ag selaku Sekum PSGA mengungkapkan program kerja dari Pengurus PSGA ada 3 point,  yaitu pertama, setiap tanggal 25 Ramadhan menggelar santunan anak yatim dan orang tua jompo, insya Allah untuk tahun 2025, kami menargetkan 500 orang yang akan diberikan santunan.

Kedua, setiap tgl 4 syawal menggelar acara Silaturahmi Halal Bihalal Idul Fitri yang di pusatkan di Aula Pontren Bidayatul Hikmah, Kp. Cihuma RW. 11, Desa Cibunar Kec. Cibatu - Garut.

Ketiga, Pengurus melakukan pembinaan dan Sweeping ke Korwil dan Anggota PSGA, ketika di lapangan terjadi pelanggaran langsung mencopot spanduk, banner dan stiker SINAR GARUT. "Kalau tetap membangkang akan kami proses secara hukum karena negara Indonesia adalah negara hukum," cetusnya serius.

Safari Plus Sweeping Pengurus PSGA, Copot Spanduk Sinar Garut Ilegal di Pondok Kopi dan Tangerang Proses negoisasi untuk Islah antara Ibu. Lilis anggota Lama dengan (Asep Amas) anggota baru di daerah Pamulang Tangerang Selatan.

Di penghujung pembicaraannya, Asep Saepudin mengucapkan “Alhamdulillah, selain ada anggota PSGA yang spanduknya dicopot dan diberikan sanksi atau denda, juga pihak pengurus PSGA, alhamdulillah berhasil melakukan negosiasi untuk islah (perdamaian), diantaranya Ibu Lilis anggota lama dengan Istrinya dari Asep Amas anggota baru, sehingga dari kedua belah pihak sepakat karena pangkalan Asep Amas yang baru jaraknya kurang dari 3 km, sepakat Buka jualannya Asep Amas dari pukul 09.00 - 19.00 dan ibu Lilis dari pukul 17.00 - 23.00 WIB,” tuturnya. (DM). 

© Copyright 2024 - Mahkotaindonesia.com
Added Successfully

Type above and press Enter to search.