• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Polres Garut Bongkar Industri Rumahan Tembakau Sintetis di Tarogong Kaler, Barang Buktinya Disita

img

IMG-20260514-WA0026.jpg

Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Garut berhasil mengungkap praktik industri rumahan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di kawasan Tarogong Kaler. Seorang pemuda berinisial MP (26) diringkus di sebuah perumahan di wilayah Rancabango, Kabupaten Garut, bersama puluhan paket narkoba siap edar dan bahan baku produksi.


Seorang pria berinisial MP (26) diamankan petugas di Perumahan wilayah Rancabango Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.


Penangkapan tersebut berawal dari hasil penyelidikan petugas Satres Narkoba terkait dugaan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis. Saat dilakukan pengamanan terhadap pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas produksi dan peredaran narkotika.


Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa dirinya memproduksi sendiri narkotika jenis tembakau sintetis dengan membeli cairan campuran melalui akun Instagram bernama “NE”. 


Kasat Res Narkoba AKP Usep Sudirman mengatakan tersangka juga mengaku bahwa narkotika tersebut berencana akan matiarkan kembali, sementara sebagian lainnya digunakan untuk konsumsi pribadi. Minggu (24/5/2026).


Selain itu, tersangka menjelaskan bahwa dirinya tidak dibantu oleh pihak lain dalam proses produksi tembakau sintetis tersebut.


IMG-20260524-WA0016.jpg

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas di antaranya:

1 bungkus ziplock berisi narkotika jenis tembakau sintetis. 

30 paket diduga tembakau sintetis dalam klip plastik bening dibalut lakban biru. 

1 paket diduga tembakau sintetis dalam klip plastik bening dibalut lakban Fragile merah. 

1 botol kaca berisi cairan diduga campuran narkotika jenis tembakau sintetis. 

2 botol plastik berisi cairan warna ungu. 

1 botol plastik cairan warna merah bertuliskan “Koepoe-Koepoe”. 

1 botol plastik cairan warna biru bertuliskan “Koepoe-Koepoe”. 

2 botol kaca sisa pakai cairan diduga campuran narkotika jenis tembakau sintetis. 

5 botol plastik sisa pakai cairan diduga campuran narkotika jenis tembakau sintetis. 

Total berat bruto narkotika jenis tembakau sintetis yang berhasil diamankan mencapai 39,38 gram.


Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a jo Pasal 610 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pidana.


Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara atas dugaan tindak pidana kejahatan dan peredaran gelap narkotika.


Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Garut untuk menjalani proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. (AS).

© Copyright 2024 - Mahkotaindonesia.com
Added Successfully

Type above and press Enter to search.