• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Refleksi dalam 20 Tahun Perjuangan Pemekaran Garut Selatan

img

4dfde6eb-1911-4622-9057-b30aa6248145.jpg

Refleksi dalam 20 Tahun Perjuangan Pemekaran Garut Selatan

Perjuangan untuk memekarkan suatu daerah seringkali didasari oleh keinginan tulus untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempercepat pembangunan di daerah yang diperjuangkan tersebut.

Para pendukung dan pejuang pemekaran biasanya berargumen bahwa dengan menjadi daerah otonom baru, birokrasi akan lebih pendek, pelayanan publik menjadi lebih efisien, dan alokasi dana pembangunan bisa lebih fokus pada kebutuhan lokal. 

Namun, dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah pusat (melalui kebijakan moratorium) cenderung sangat berhati-hati dalam mengabulkan usulan pemekaran. Ada banyak pertimbangan yang kompleks yang diketahui, disadari dan dipahami oleh para pejuang pemekaran daerah, diantaranya:

1. Kelayakan ekonomi: Apakah daerah baru tersebut mampu mandiri secara finansial?

2. Stabilitas politik dan keamanan: Apakah pemekaran tidak akan menimbulkan konflik baru?

3. Efektivitas pemerintahan: Apakah pemekaran benar-benar menjamin pemerintahan yang lebih baik, atau justru menambah beban birokrasi dan biaya operasional? 

Bagi mereka yang masih aktif dalam gerakan pemekaran daerah, kuncinya adalah memastikan bahwa semua persyaratan administratif dan studi kelayakan dipersiapkan dengan matang dan objektif, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Hal-hal yang dimaksudkan diatas sempat kami dialogkan dan disampaikan secara langsung kepada Wakil Menteri Dalam Negeri Komjen Pol (Purn) Akhmad Wiyagus saat kami bertemu di acara Musyawarah II Majelis Musyawarah Sunda (MMS) di Gedung Sate pada Sabtu, 22/11/2025.

Terus berjuang untuk apa yang diyakini benar adalah hal yang wajar, selama perjuangan tersebut dilakukan melalui jalur hukum dan konstitusional yang berlaku.

Rahayu!

0cd81309-890e-4ca3-98bb-cfcfe76a9abb.jpg

© Copyright 2024 - Mahkotaindonesia.com
Added Successfully

Type above and press Enter to search.