Persaudaraan Paralegal Nusantara Tuntut Panitia Penyelenggara Acara Pesta Rakyat dan Wakil Bupati Garut yang Menelan Korban Jiwa
Persaudaraan Paralegal Nusantara Tuntut Panitia Penyelenggara Acara Pesta Rakyat
dan Wakil Bupati Garut yang Menelan Korban Jiwa
Hal yang sama kritikan pedas disampaikan oleh Persaudaraan Paralegal Nusantara, melalui surat
Nomor: 001/PERNUSA/VII/2025
Kepada Yth.
Panitia Penyelenggara Acara "Pesta Rakyat"
dan Wakil Bupati Garut
Sebagai Penanggung Jawab Acara
di Tempat
Perihal: Tuntutan Evaluasi dan Pertanggungjawaban atas Insiden yang Menelan Korban Jiwa dalam
Acara Pesta Rakyat di Kabupaten Garut
Dengan hormat,
Kami dari Persaudaraan Paralegal Nusantara menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas terjadinya insiden tragis dalam acara "Pesta Rakyat" yang digelar di Kabupaten Garut baru - baru ini, yang telah menelan korban meninggal dunia dan menyebabkan luka - luka bagi sejumlah warga masyarakat.
Bahwa berdasarkan informasi yang dihimpun dan disampaikan oleh berbagai sumber, diketahui bahwa acara tersebut tidak memiliki sistem manajemen risiko yang memadai, serta diduga terjadi kelalaian panitia dan pihak penyelenggara, yang berujung pada hilangnya nyawa manusia, suatu kondisi yang secara hukum merupakan pelanggaran serius terhadap asas - asas penyelenggaraan kegiatan publik yang aman dan bertanggung jawab.
Kami menilai bahwa bentuk kompensasi kepada korban jiwa yang hanya sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) adalah sangat tidak mencerminkan rasa tanggung jawab, keadilan, serta penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan hak asasi manusia.
Dengan ini, kami menyampaikan beberapa tuntutan moral dan hukum sebagai berikut:
Pertanggungjawaban Hukum Pidana dan Perdata
Berdasarkan Pasal 359 KUHP, barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan matinya orang lain, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun. Maka kami mendesak agar dilakukan penyelidikan atas unsur kelalaian dalam perencanaan, pengawasan dan pelaksanaan acara tersebut.
Ganti Rugi yang Layak dan Bermartabat
Sesuai prinsip keadilan dalam hukum perdata (Pasal 1365 KUHPerdata), ganti rugi terhadap korban jiwa harus dihitung secara proporsional, mempertimbangkan faktor kehilangan pencari nafkah, penderitaan keluarga, serta trauma yang dialami. Ganti rugi senilai Rp150 juta sangat tidak mencukupi dan tidak manusiawi.
Evaluasi dan Audit Acara Publik oleh Pemerintah Daerah, Kami meminta agar Bupati dan DPRD Kabupaten Garut membentuk tim independen untuk mengevaluasi standar keselamatan dan perizinan setiap acara besar yang melibatkan massa, demi mencegah insiden serupa di kemudian hari.
Permintaan Maaf Terbuka dan Tindakan Korektif Wakil Bupati Garut sebagai Penanggung Jawab harus menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik dan keluarga korban, serta menyusun rencana korektif jangka panjang terkait SOP penyelenggaraan acara publik.
Kami mengingatkan bahwa dalam Negara Hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto). Maka, kami menuntut semua pihak bertanggung jawab atas tragedi ini untuk tidak mengabaikan prinsip hukum, keadilan, dan nurani kemanusiaan.
Demikian surat terbuka ini kami sampaikan dengan itikad baik sebagai bagian dari kontrol sosial dan partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum serta perlindungan hak asasi manusia. Semoga ini menjadi momentum perbaikan bersama dan tidak terulang kembali tragedi serupa.
Hormat kami,
Persaudaraan Paralegal Nusantara
✦ Tanya AI