• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Pengajian Khusus Majelis Tarjih dan Tajdid PDM Garut di PCM Cibatu, Bahas Zakat, Wakaf dan Kalender Muhammadiyah

img

Kop Penulis.jpg


Di Masjid Al Huda, Kp. Cilimushideung Desa Cibunar Kecamatan Cibatu-Garut pada Ahad, 18 Januari 2026, telah digelar acara Pengajian khusus bersama Majelis Tarjih dan Tajdid PDM Garut yang diisi oleh Ustadz Ade Suryadi, LC., Ustadz. H. Agus Supriadi dan Dr. H. Dudu Hermawan, M.Ag. Pengajian  tersebut membahas zakat Kontemporer, Kalender Muhammadiyah/KHGT (Kalender Hijriah Global Tunggal), Wakaf  dan Zakat Fitrah sebagai bekal untuk menyambut datangnya bulan suci Ramadhan/Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M.


Dalam tausiyahnya Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PDM Garut, Ustadz Ade Suryadi, LC.,  menjelaskan, bahwa jumlah penduduk miskin setiap tahunnya selalu bertambah, sementara potensi zakat di Indonesia sekitar 327 Triliun. Sedangkan yang terkumpul baru sekitar 40 Triliun. Menurutnya, hal itu  karena masyarakat kurang percaya kepada pengelola zakat atau karena faktor kesadaran dari para Muzaki yang kurang faham. Padahal hukum dari Zakat Fitrah adalah Wajib.


Ade Suryadi, LC., Sekertaris Majelis Tarjih dan Tajdid PDM Garut.jpgUstadz Ade Suryadi, LC., Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PDM Garut

"Zakat Fitrah adalah harta yang harus dikeluarkan oleh setiap muslim/muslimah sebesar 2,5 Kg beras atau boleh dengan uang yang disesuaikan dengan harga beras tersebut. Di era sekarang Muhammadiyah sudah berkemajuan, jadi tidak mesti harus dengan beras boleh dengan uang, sehingga para Mustahiq bergembira pada saat merayakan hari raya idul fitri, karena sudah punya beras dan uang untuk beli lauk pauknya," ujarnya. 


Ustadz Ade Suryadi mengatakan, “Sementara siapa saja orang yang berhak menerima zakat? Majelis Tarjih memutuskan zakat fitrah harus diprioritaskan kepada fakir miskin. Sedangkan yang wajib mengeluarkan Zakat Fitrah adalah setiap muslim/muslimah mulai anak yang baru dilahirkan sampai orang dewasa dan posisinya masih hidup sampai akhir ramadhan dan malam takbiran," ungkapnya.


“Untuk waktu pembagian zakat fitrah harus dilakukan sebelum pelaksanaan shalat idul fitri, kalau sesudah shalat idul fitri tidak termasuk pada zakat fitrah tapi sedekah.  Sedangkan untuk proses pembayaran zakat fitrahnya bisa dari mulai sejak awal, pertengahan dan akhir ramadhan," ujar Ustadz Ade Suryadi.


Dikatakannya, Ketika misalnya, karena sesuatu hal panitia belum bisa semua zakat fitrahnya dibagikan sebelum idul fitri, maka MTT bersepakat panitia boleh untuk membagikannya setelah shalat idul fitri dengan syarat penerimaan zakat fitrah-nya sebelum shalat idul fitri. Ungkapnya penuh bijaksana


Di akhir tausiyahnya Ustadz Ade Suryadi menyampaikan, Yang berhak untuk mengelola zakat fitrah ada 2 macam, yaitu dari unsur pemerintah melalui BAZNAS dan Lembaga Penyelenggara Zakat seperti LAZISMU dan LAZIS Ormas Islam yang lainnya.


H. Agus Supriadi, Anggota Majelis Tarjih dan MTDK PDM Garut.jpgH. Agus Supriadi, Anggota Majelis Tarjih & MTDK PDM Garut

Sementara itu, H. Agus Supriadi menjelaskan tentang Wakaf. "Ada beberapa persyaratan bagi orang yang berwakaf diantaranya tidak sah wakafnya orang gila, mabuk, orang bodoh, orang yang banyak hutang daripada tanahnya, kemudian wakaf di bolehkan secara berjama'ah dengan cara rereongan untuk beli tanah," tuturnya.


"Muhammadiyah mengajak untuk berwakaf barang yang berguna dengan niat ikhlas, mengakui karakteristik wakaf tidak boleh dibatalkan, Muhammadiyah menolak wakaf Kontemporer/dibatasi waktunya, Muhammadiyah tidak menerima wakaf tanah sengketa tetapi menerima wakaf sesuai sunnah dan mewajibkan nadzir untuk mengoptimalkan serta memanfaatkan tanah wakaf tersebut sehingga mendatangkan manfaat bagi umat muslim," tegasnya.


Kemudian, ujarnya, Wakaf bisa dengan uang kemudian dibelikan tanah, Muhammadiyah sangat mengutuk aset wakaf yang terbengkalai. Untuk itu harus segera dioptimalkan sehingga bermanfaat bagi umat Islam. 


Dr. H. Dudu Hermawan, M.Ag Ketua Majelis Tarjih & Tajdid PDM Garut.jpgDr. H. Dudu Hermawan, M.Ag Ketua Majelis Tarjih & Tajdid PDM Garut

Berikutnya Dr. H. Dudu Hermawan, M.Ag selaku Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PDM Garut menjelaskan tentang sikap Muhammadiyah dalam menghadapi berbagai khilafiyah yang terjadi di masyarakat. Kata H. Dudu, ada 3 poin yang harus dilaksanakan oleh warga Muhammadiyah, yaitu 


Pertama, wawasan Tajdid, Muhammadiyah sangat tegas untuk persoalan Aqidah dan Ibadah harus murni dan mencontoh Rasulullah SAW; 


Kedua, Kita harus Toleransi dan siap menerima perbedaan faham dalam hal khilafiyah, kita harus memaklumi karena putusan Tarjih diputuskan pada tahun 1967, makanya perlu adanya inovasi, tetapi dalilnya harus dikutip dari hadist yang shahih;


Ketiga, Wawasan Keterbukaan, Muhammadiyah tidak anti kritik, harus menerima masukan sepanjang untuk kepentingan umat dan harus lebih baik. 


Di penghujung tausiyahnya,  H. Dudu Hermawan menjelaskan tentang Kalender Hijriyah Global Tunggal, dimana Muhammadiyah telah mempunyai kalender hijriah tunggal dan berlaku secara global serta berlaku sepanjang zaman. Berdasarkan KHGT yang dihadiri oleh 10 Negara memutuskan, bahwa jika pada jam 24 belum mencapai ketinggian hilal 0,5 derajat, sepakat harus dilakukan ijtima dalam menentukan tgl 1 syawal. (AS).

© Copyright 2024 - Mahkotaindonesia.com
Added Successfully

Type above and press Enter to search.