Keueung Ninggal Kaayaan Leuweung

Keueung Ninggal Kaayaan Leuweung
Bulan-bulan ini nyaris hujan acapkali kali turun terdengar bergemuruh dikuping kita, lantas kita sesekali melihat berita di media bencana alam, seperti banjir dan longsor, diantaranya di Wilayah Garut karena intensitas hujan lebat terus menguyur. Ternyata secara teoritis, banjir dan longsor itu terjadi akibat kombinasi faktor alam dan manusia. Banjir umumnya disebabkan oleh curah hujan yang tinggi, debit air sungai yang melebihi daya tampung, dan berkurangnya daerah resapan akibat alih fungsi lahan. Longsor, di sisi lain, dipicu oleh curah hujan yang tinggi, gempa bumi, perubahan penggunaan lahan, dan aktivitas manusia seperti penebangan hutan. Secara kasat mata ketika kita ke gunung, hati tiba-tiba dihantui keung ninggal kaayaan leuweung.
Kejadian banjir dan longsor ini bukan semata faktor alam seperti curah hujan, gempa dan topografi tanah. Namun ulah dan keserakahan tangan manusia pun begitu nyata jadi mengakibatkan bencana tersebut. Pembangunan atau perubahan tata guna lahan, seperti pembangunan jalan atau bangunan di lereng, dapat mengubah karakteristik lereng dan meningkatkan risiko longsor. Begitu pula dengan penebangan pohon yang tidak tepat, dan pembuangan sampah sembarangan dapat meningkatkan risiko bencana alam. Lalu siapa yang harus bertanggungjawab?
Ya pastinya pemerintah dan masyarakat harus bertanggungjawab. Pemerintah mulai pusat, provinsi dan daerah harus membuat regulasi dan membentuk badan satgasnya. Masyarakat pun memiliki kesadaran yang tinggi terhadap keadaan lingkungannya.
Melalui tulisan ini saya mengusulkan kepada Pemda Garut untuk melakukan beberapa langkah sebagai upaya preventif banjir dan longsor. Antara lain :
1. Inventarisasi Gunung
2. Penetapan Hutan Larangan di setiap desa
3. Penetapan Hutan Tutupan di setiap desa
4. Penetapan Hutan Garapan di setiap desa
5. Larangan pembangunan atau pemukiman di kawasan lereng
6. Larangan pembuangan sampah ke saluran atau aliran air baik sungai, anak sungai maupun selokan
7. Membentuk SATGAS
Ketujuh langkah diatas dibuatkan payung hukum atau regulasi selevel PERDA sehingga keseriusan stakeholder dalam menjalankan penyelamatan lingkungan dan manusia dapat lebih efektif dan jelas pertanggungjawabannya.
Dengan dibentuknya SATGAS maka pengawalan berupa sosialisasi regulasi hingga ke tengah masyarakat bisa terealisasi. Begitu juga SATGAS tidak ada kata kompromi dengan pihak-pihak yang hendak menodai atau melanggar atas aturan yang dibuat tersebut.
Dalam hal ini Bupati, DPRD, tokoh masyarakat dan elemen aktivis lingkungan dan budaya bisa berembug dan berdiskusi satu meja sehingga keputusan atas langkah ini menjadi niat dan tujuan bersama.
Upaya ini sesungguhnya sudah dilakukan oleh leluhur atau karuhun Sunda dalam konsep Patanjala. Dalam bahasa Sunda, "patan" berarti air, dan "jala" berarti sungai atau wilayah. Patanjala menekankan pentingnya menjaga dan melestarikan sungai sebagai sumber kehidupan dan sebagai bagian dari kabuyutan atau situs leluhur.
Patanjala juga merupakan sistem pengelolaan air di DAS, yang melibatkan berbagai aspek seperti perlindungan mata air, pemanfaatan sumber daya air, dan pencegahan kerusakan lingkungan. Konsep Patanjala ini memiliki relevansi dengan budaya Sunda, di mana sungai dianggap sebagai bagian integral dari kehidupan masyarakat dan memiliki makna spiritual. Selain itu dalam praktiknya Patanjala meliputi berbagai aktivitas seperti menjaga kebersihan sungai, menjaga kelestarian hutan di sekitar sungai, serta melakukan kegiatan ritual untuk menghormati sungai. Maka dengan menjaga sungai dan lingkungannya, Patanjala juga berkontribusi pada keadilan lingkungan dan menciptakan keseimbangan antara manusia dan alam.
Garut Hebat, Garut Rahayu, Semoga bermanfaat

✦ Tanya AI