Ketua KADIN Garut Rajab Bantah Terjadi Rekonsiliasi pada Mukab Kadin Agus Ridwan

Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Garut, Ir. H. Rajab Prilyadi, membantah keras klaim telah terjadi rekonsiliasi pada Musyawarah Kabupaten (Mukab) KADIN Garut yang digelar pada 09 Januari 2026 lalu dengan Ketua terpilih Agus Ridwan, atau dikenal dengan nama Agus Joy.
Pernyataan itu disampaikan Rajab Prilyadi saat memberikan keterangan kepada wartawan. Selasa (13/01/ 2026).di Garut, menyikapi beredarnya informasi bahwa Mukab KADIN versi Agus Joy itu merupakan rekonsiliasi dengan Kadin yang dipimpinnya.
"Rekonsiliasi apa, saya saja tidak hadir, pengurus dan anggota KADIN saya pun tidak ada satupun yang diundang. Rekonsiliasi itu bukan dengan Rajab, tapi harus dengan Kadin sebagai lembaga," tegasnya.
Rajab sendiri terpilih secara aklamasi pada Mukab Ke-VIII Kadin Garut pada Rabu (25/07/2025) lalu.Menurutnya, Mukab KADIN Garut yang mengantarkannya sebagai ketua itu dilaksanakan berdasarkan surat perintah resmi Ketua Umum KADIN Indonesia melalui karateker, Agung Suryaman. Surat tersebut, kata dia, berisi mandat untuk melakukan konsolidasi organisasi di daerah-daerah yang masa kepengurusan KADIN kabupaten/kotanya telah berakhir.
Didampingi jajaran KADIN Garut, H. Rajab menegaskan, dirinya tidak merasa terganggu dengan pelaksanaan Mukab yang menetapkan Agus Ridwan atau yang akrab disapa Agus Joy, sebagai Ketua KADIN Kabupaten Garut. Namun kata dia, publik jangan dibuat bingung dengan adanya Mukab tersebut.

"Saya mengundang teman-teman media ini supaya ada keberimbangan berita atau informasi kepada masyarakat Garut," ujar H. Rajab, saat Konferensi Pers.
Rajab menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan menyatakan Mukab versi Agus Joy itu legal atau tidak legal. Dirinya akan menghormati dan menghargai harga diri orang lain. Karena, kata dia, kalau menurut AD/ART dan undang-undang bisa multitafsir, siapa pun bisa menerjemahkan, tukasnya.
"Tapi posisi sekarang, Kadin Provinsi Jawa Barat khususnya, umumnya Kadin Indonesia, sedang melakukan gugatan oleh kami dan KADIN Indramayu. Yang digugat adalah keabsahan melakukan Muprov, karena ada dua Muprov yang digelar yakni di Bandung dan di Bogor, kan saya sebagai Ketua KADIN Kabupaten Garut jadi bingung. Maka dari itu, biarkan hakim di Pengadilan Jakarta Selatan yang memutuskan, mana KADIN yang legal dan mana yang tidak legal," kata Rajab.
Dalam kesempatan jumpa pers itu,, H. Rajab menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, yang telah memberikan ruang perhatian, berusaha agar jangan sampai terjadi dualisme Kadin di Garut. Dirinya mengaku dipanggil dan Bupati Syakur mempertanyakan kronologi sehingga terjadi ada dua versi Kadin Kabupaten Garut.
"Pernyataan saya hanya satu bahwa ini sudah terjadi, tapi saya mohon untuk tidak saling menjatuhkan harga diri. Jalan tengahnya adalah, saya meminta supaya Mukab Kadin diundur sambil menunggu keputusan sidang pengadilan di Jakarta Selatan, tidak usah memperpanjang dengan kasasi, banding dan sebagainya. Begitu diputuskan dalam sidang di Jakarta Selatan, siapapun pemenangnya, saya patuh tidak akan protes lagi," tegasnya.
Namun yang terjadi, lanjut H. Rajab, saran dan masukan dari Bupati Garut rupanya tidak didengar. Buktinya mereka tetap melaksanakan Mukab dengan versinya Agus Ridwan yang menetapkan dirinya sebagai Ketua Kadin Kabupaten Garut, tukas H. Rajab.
Saat menggelar konferensi pers, H. Rajab menyampaikan, hingga saat ini, Kadin Kabupaten Garut tetap melaksanakan kegiatan-kegiatan rutinitasnya tanpa terusik dengan adanya Mukab yang dilakukan pihak lain. Menurut dia, sinergi dan kolaborasi antara pemerintah dan Kadin, harus dibina dengan baik. Sebab, pemerintah pusat tidak bisa bekerja sendiri tanpa kerja sama dengan seluruh elemen masyarakat di daerah.
Ketua Bidang Kelembagaan KADIN Garut, Galih, mengatakan, bahwa di dalam Undang Undang KADIN nomer 1 Tahun 1987 hanya ada satu KADIN.
"Kami tidak mengakui KADIN sebelah, kenapa kita tidak mengakui? Karena hanya ada satu KADIN dalam undang undang itu," tandasnya.
Galih pun menegaskan, jika sampai saat ini tidak terjadi rekonsiliasi seperti yang disebutkan pihak Agus Joy. (Ajay).
✦ Tanya AI