• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Kabid Pemdes Kabupaten Garut Pimpin Musdesus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Desa Neglasari

img

fab4f18b-af70-42df-bfdb-62169f3822ca.jpg

Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Neglasari, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, langsung dipimpin oleh Kabid Pemdes Idad Badrudin yang membahas beberapa poin penting terkait dengan pembentukan koperasi supaya memberikan manfaat bagi masyarakat desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan menumbuhkan semangat gotong royong.


169d2994-a814-4550-a6c3-33b315bbe4bf.jpg


Dalam Musyawarah Desa Khusus tersebut, dibahas beberapa hal penting, diantaranya  tujuan pembentukan koperasi yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan menumbuhkan semangat gotong royong.


Setelah itu Musyawarah Desa Khusus (Musdesus)  pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, membahas  mengenai nama dan kedudukan koperasi yang mencerminkan semangat kolektif dan aspirasi masyarakat desa.


Selanjutnya Musyawarah Desa Khusus  membahas tentang struktur organisasi koperasi, yaitu pembentukan susunan pengurus dan pengawas untuk memastikan pengelolaan koperasi yang efektif. 


Berikutnya Musdesus membicarakan  mengenai  jenis usaha koperasi seperti simpan pinjam, distribusi kebutuhan pokok, atau hasil tani.


ab3fc3eb-87be-440a-a4e6-4c613cbea7b9.jpg


Kata Idad Badrudin, “Untuk mendukung proses pembentukan koperasi, ada beberapa dokumen penting yang perlu disiapkan, seperti Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), daftar nama anggota pendiri, susunan pengurus dan pengawas, serta berita acara musyawarah.”


Setelah dokumen-dokumen tersebut lengkap,ujarnya, “koperasi dapat didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk memperoleh status badan hukum resmi, dengan demikian Koperasi Desa Merah Putih dapat beroperasi secara efektif dan berkelanjutan,” jelasnya.


Semoga saja, ucapnya, pembentukan koperasi ini memberikan manfaat bagi masyarakat desa, serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan menumbuhkan semangat gotong royong di kalangan warga. (US).

© Copyright 2024 - Mahkotaindonesia.com
Added Successfully

Type above and press Enter to search.