Diduga, Dua Lansia Lakukan Pelecehan Seksual Kepada Siswi Kelas 7 dari Salahsatu Madrasah Swasta di Kecamatan Wanaraja Garut

Berdasarkan sumber terpercaya menginformasikan, di Kampung Kudang Wanaraja RT 002 RW 004 Desa Wanajaya Kecamatan Wanaraja Garut, diduga telah terjadi pelecehan Seksual terhadap anak dibawah umur sebut saja "Bunga" siswi kelas 7 dari salahsatu satuan Madrasah Swasta di Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut Jawa Barat oleh dua orang Lansia berinisial AS alias Si K dan J alias Si U. AS/K diperkirakan usianya 70 tahun dan J/U usianya sekitar 73 tahun.
Menurut sumber yang keberatan disebutkan jati dirinya, ia mengatakan, kedua orang tua si korban sudah cerai. Korban diasuh dan dibesarkan oleh ibu kandungnya bernama Fatimah Khotimah (36 th) binti Edo.
“Pelaku pertama AS alias K merupakan Tokoh Agama (Toga) di Kp. Kudang dan sering memberikan ceramah dan khutbah Jum'at” kata Sumber.
Fatimah Khotimah Ibu kandung Korban
Terungkapnya dua Lansia melakukan pelecehan seksual, menurut sumber, kata Ibunya, korban awalnya kalau pulang sekolah sering disergap di gang dan diperlakukan tidak senonoh, kemudian berulang diseret ke kebun untuk disetubuhi.
Perbuatan AS alias K yang berulang-ulang dengan ancaman keras jika dilaporkan ke orang tua atau siapapun, suatu saat ketahuan oleh J alias U . Inisial J alias Si U suatu saat melakukan hal yang sama kepada korban dengan ancaman bahwa J alias Si U memiliki video korban yang sedang mesum dengan AS alias K, jika menolak akan disebarkan. Karena takut, Korban pun tak berdaya disetubuhinya. Karena Pelaku J alias Si U mengaku memiliki disfungsi seksual, maka pelaku telah mengaku pernah memasukan terong ungunya ke alat vital korban.
Dengan posisi rumah J alias U di depan rumah korban, dan perbuatan J alias Si U serta AS alias Si K terus berulang, membuat korban tidak mau tinggal di Kudang. Korban selalu menghindar dari rumahnya dan berdiam di Kampung Tipar. Melihat hal itu Fatimah ibu korban akhirnya curiga dan memaksa Bunga untuk bicara, dan terungkaplah kejadian tersebut.
Fatimah dan Ibu RT (Tina)
Akhirnya Fatimah dibantu RT (Tina) dan RW serta Bapak Kandung Korban (Deni) pada tanggal 22 Mei melakukan laporan polisi ke PPA Polres, dengan berbekal rekaman pengakuan AS alias Si K yang sempat didatangi Deni di rumahnya sebelum laporan, dan pihak polres memanggil J alias Si U untuk dimintai keterangan yang akhirnya J alias Si U mengakuinya.
“Sayangnya, Sampai 14 Juli 2025 Polres belum menahan AS alias Si K maupun J alias Si U, dan perkaranya makin tidak jelas, disinyalir AS alias Si K dengan meminta bantuan supaya pihak Polres untuk melakukan damai dan Cabut Perkara ke pihak Korban,” ungkap Tina selaku RT maupun Deni selaku ayah korban yang mengawal pelaporan di Polres.
Kini Fatimah didampingi oleh kuasa hukum dari para Advokat yang tergabung pada kantor Lembaga Bantuan Hukum Hak Asasi Manusia dan Ketenagakerjaan (LBH HAMKA) .

(IM).
✦ Tanya AI