Sat Samapta Polres Garut Operasi Rutin Razia Miras Jenis Tuak, 7 Jerigen Diamankan

Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Garut kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dengan menggelar operasi rutin razia minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Karangpawitan.

Razia yang di laksanakan pada Sabtu dini hari (19/4/2025) pukul 01.00 WIB menyasar kawasan Sindang Palay Karangpawitan.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah 7 Jerigen miras tradisional jenis tuak dari beberapa titik.

Miras tersebut diduga hendak diedarkan untuk konsumsi di wilayah Terminal dan wilayah lainnya, yang tentu berpotensi memicu gangguan ketertiban dan tindak kriminalitas.
Kasat Samapta Polres Garut, AKP Ardiyanto, S.H., M.P., menyampaikan, bahwa razia ini merupakan bagian dari operasi rutin yang bertujuan menekan peredaran miras di wilayah hukum Polres Garut.
"Kami akan terus melakukan patroli dan razia secara rutin, terutama di lokasi-lokasi yang rawan terjadi pelanggaran hukum seperti peredaran miras," ujar Ardiyanto.
Seiring dengan hal itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan peredaran miras atau gangguan kamtibmas lainnya.
Barang bukti miras dan pelaku saat ini di amankan di Mapolres Garut untuk di proses sesuai dengan aturan yang berlaku. (AS).
✦ Tanya AI