• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Polsek Wanaraja Bongkar Ladang Ganja di Perkebunan Cabai Bermodus Tumpang Sari

img

cc00386a-d95a-44f9-883e-e9b467da1707.jpg


Jajaran Polsek Wanaraja Polres Garut berhasil mengungkap keberadaan ladang tanaman diduga ganja di wilayah perbatasan Blok Baros dan Blok Cigadog, Desa Cigadog, Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut, pada Rabu (18/3/2026). Kapolsek Wanaraja, AKP Abusono, S.H., M.H., memimpin langsung pelaporan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) setelah menerima informasi mengenai aktivitas penanaman tanaman terlarang tersebut. 


Kapolsek Wanaraja, AKP Abusono, S.H., M.H., melaporkan bahwa penemuan ini bermula dari hasil penyelidikan di lapangan. Menindaklanjuti temuan tersebut, tim gabungan langsung diterjunkan ke lokasi sekira pukul 09.20 WIB untuk melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP).


Operasi pengecekan ini dipimpin langsung oleh KBO Narkoba, IPDA Eko, dengan didampingi sejumlah personel ahli diantaranya Aiptu Asep Harjadi, Aipda Joko Priyanto, dan Aipda Vindy, serta dibantu oleh anggota piket Polsek Wanaraja.


Di lokasi tersebut, petugas menemukan sedikitnya 11 batang tanaman diduga ganja yang ditanam dengan teknik tumpang sari di antara tanaman cabai. Upaya ini diduga dilakukan untuk mengelabui pantauan petugas dan warga sekitar.


Perihal Kadang Ganja.jpg (1).jpg

"Tanaman yang ditemukan berjumlah 11 batang dengan usia diperkirakan sudah mencapai 3 bulan. Ketinggiannya bervariasi antara 1 sampai 2 meter dengan jarak tanam sekitar 30 cm di sela-sela tanaman cabai," ujar AKP Abusono dalam keterangannya.


Berdasarkan penyelidikan awal, ladang tersebut diduga kuat dikelola oleh seorang pria berinisial RH (44), warga Kampung Panyeredan, Desa Sukaratu, Kecamatan Sucinaraja.


Sebagai langkah tindak lanjut, pihak kepolisian telah melakukan sterilisasi TKP dan mengamankan seluruh barang bukti tanaman tersebut ke Mapolres Garut. 


Selain itu, petugas juga telah memintai keterangan dari sejumlah saksi, termasuk Ade Ridwan (45) yang merupakan perangkat desa setempat.


"Kami sudah mengamankan barang bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di sekitar lokasi. Saat ini tim sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengejar terduga pemilik lahan," tambah Kapolsek.


Laporan pengungkapan ini juga telah ditembuskan kepada jajaran pimpinan Polres Garut, mulai dari Wakapolres, Kabag Ops, Kasat Reskrim, hingga Kasat Narkoba guna pengembangan kasus secara menyeluruh.(IM).


© Copyright 2024 - Mahkotaindonesia.com
Added Successfully

Type above and press Enter to search.