Pemilihan PAW BPD Cigadog Cacat Hukum: Jabatan BPD Desa Cigadog Telah Berakhir, Tidak Ada PAW

Saat dikonfirmasi via WhatsApp, Jahid Permana, Ketua Pos Bantuan Hukum (Pos Bakum) Desa Cigadog, Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut, dengan jelas menyatakan, masa jabatan BPD Desa Cigadog periode 2019–2025 telah berakhir secara hukum, maka tidak terdapat lagi sisa masa jabatan yang dapat diisi melalui PAW. Setiap upaya pengisian keanggotaan BPD setelah berakhirnya masa jabatan melalui mekanisme PAW merupakan tindakan tanpa kewenangan. “Tidak ada dasar hukum memperpanjang lewat PAW,” tegasnya, “Tergantung pemerintah desa akan terus d lanjutkan atau tidak keadaan cacat hukum tersebut,” tulisnya.
"Mekanisme Pergantian Antar Waktu hanya dapat diterapkan apabila terjadi kekosongan jabatan anggota BPD di tengah masa jabatan sebagaimana diatur Pasal 25 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016. Karena masa jabatan BPD Desa Cigadog periode 2019–2025 telah berakhir secara hukum, maka tidak terdapat lagi sisa masa jabatan yang dapat diisi melalui PAW," ujarnya.
Menurutnya, Setiap upaya pengisian keanggotaan BPD setelah berakhirnya masa jabatan melalui mekanisme PAW merupakan tindakan tanpa kewenangan, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta melanggar prinsip demokrasi desa, sehingga seluruh keputusan yang lahir dari mekanisme tersebut adalah cacat hukum dan batal demi hukum.
Jahid menyebutkan, UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 56 ayat (2) Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun. “Konsekuensi hukum: Begitu masa jabatan berakhir: status keanggotaan berakhir demi hukum. Tidak ada dasar hukum memperpanjang lewat PAW,” kata Jahid, “Semua kewenangan administratif juga berakhir,” imbuhnya.
Ketua Pos Bakum Desa Cigadog, Jahid Permana menjelaskan, Perpanjangan masa jabatan BPD yang tidak dituangkan dalam Keputusan tertulis pejabat berwenang bertentangan dengan prinsip legalitas dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Oleh karena itu masa jabatan BPD Desa Cigadog tetap dianggap telah berakhir, sehingga tidak terdapat dasar hukum untuk menerapkan mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Pengisian keanggotaan BPD wajib dilakukan melalui pemilihan anggota BPD baru secara demokratis.
Jahid Permana dalam chatting di WhatsApp menulis: UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Prinsip legalitas: Setiap tindakan pemerintahan harus berdasarkan kewenangan dan keputusan tertulis.
Dikatakannya, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu): Diterbitkan oleh Presiden dalam "hal ihwal kegentingan yang memaksa" (Pasal 22 UUD 1945). Ini adalah instrumen hukum utama saat administrasi atau UU belum ada/kurang memadai untuk menangani situasi darurat.
“Tidak ada sk lisan secara administrasi atau hukum tata negara mh…,” tulisnya.
“Jadi bukan salah atau benar...tapi tidak boleh,” serunya.
“Tidak boleh pak, sahutnya, Cacat administari… Kantun bde di lanongan atanapi moal..eta mh kembali ke bpd. Artinya admistrasinya harus di perhatikan mungkin gt pak, Tergantung pemerintah desa akan terus d lanjutkan atau tidak keadaan cacat hukum tersebut,” jawabnya via chatingan di WhatsApp. (IM).
✦ Tanya AI