Layanan Publik di Jabar Sudah Tak Proporsional, Presiden Prabowo Subianto Harus Secepatnya Cabut Moratorium

Sejak tahun 2014, di awal pemerintahan Presiden Jokowi, telah diberlakukan moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) dengan alasan keterbatasan anggaran dan kesiapan daerah. Hingga kini, status moratorium belum dicabut, meskipun ada usulan pencabutan yang digaungkan dari berbagai daerah. Padahal, layanan publik di Jawa Barat saat ini sudah tidak proporsional karena penduduknya sudah mencapai hampir 50 juta.
Seiring dengan hal itu, Ketua Presidium Masyarakat Garut Selatan Dr. H. Gunawan Undang, menyebutkan, layanan publik di Jawa Barat oleh 28 pemerintahan daerah yang ada saat ini sudah tak proporsional. Sebab katanya, jumlah penduduknya sudah mencapai hampir 50 juta.
Dengan demikian, katanya, harus segera dilakukan pemekaran dengan membentuk daerah otonomi baru (DOB). Karenanya ia mendesak pemerintahan Prabowo Subianto untuk segera mencabut moratorium yang sudah diberlakukan sejak tahun 2016 oleh pemerintahan Joko Widodo.
"Jika memang Pak Prabowo konsisten untuk pengembangan wilayah-wilayah tertinggal, apalagi di Jawa Barat ini sudah tidak proporsional lagi antara jumlah penduduk yang saat sekarang saya kira sudah mendekati 50 juta. dilayani dengan 28 kabupaten/ kota kan ini sangat-sangat timpang sekali. Idealnya itu ya satu kabupaten/ kota rata-rata ya, melayani satu juta penduduk," kata Gunawan Undang yang juga Ketua Yayasan Universitas Al-Gifari Bandung itu.
Menurutnya, kalau ada yang mengatakan dengan penduduk Jawa Barat sebanyak itu, harus ada 45 hingga 50 kabupaten/ kota di Jawa Barat, itu dinilainya rasional. Sedangkan Provinsi Jabar sendiri hari ini baru 10 kabupaten calon DOB yang sudah disetujui bersama antara gubernur dengan DPRD.
Dari 10 daerah calon DOB itu, Gunawan yakin Garut Selatan yang pertama melakukan pemutakhiran data dan kajian sesuai anjuran Pemprov Jabar, yang kajiannya dilakukan oleh 12 ahli dari 5 perguruan tinggi. Hasil kajiannya dan pemutakhiran data sendiri telah dilaporkan kepada Pemda Garut pada Senin 29 Desember 2025 kemarin.
Pemutakhiran data penilaian persyaratan dasar, kewilayahan dan kapasitas dasar. (Kapasda) Pembentukan Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru, Kabupaten Garut Selatan, dinyatakan sangat layak dengan skor 448,8 per 500 dengan kategori Sangat Mampu.
Dr. H. Gunawan Undang, Ketua Presidium Masyarakat Garut Selatan "Dalam FGD DPRD Provinsi Jawa Barat Komisi 1, kemarin kan menyarankan untuk segala updating data. Alhamdulillah, kami sudah penyempurnaan dan alhamdulillah naik. Tahun 2009, poinnya 434 nah pada tahun 2025, naik 448,8. Berarti naiknya itu, selama 16 tahun naiknya 14,8 persen," ungkapnya, usai laporan akhir kajian akademik Pemutakhiran data Penilaian persyaratan dasar kewilayahan dan kapasitas daerah pembentukan Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) Kabupaten Garut Selatan tahun 2025 ini diselenggarakan di Mal Pelayanan Publik Garut.
Disebutkannya, kajian pemutakhiran data 2025 untuk otonomi daerahnya itu cukup unik karena dilakukan oleh lima perguruan tinggi, yakni UNPAD, UPI, UIN, UNPARI, yang 5 dari Akademi Digital Bandung (ADB).Dilibatkannya ADB, katanya, karena kalau dikerjakan secara manual khususnya untuk penghitungan indikator dan faktor yang begitu rumitnya berdasarkan RPP 2016 itu agak sulit.
"Sehingga kami menggandeng dari ADB Akademi Digital Bandung ini untuk membuat satu sistem. Jadi sistemnya ini sudah kami buat dan ini bisa berlaku untuk seluruh Indonesia. Jadi hanya tinggal memasukkan angka-angka, semuanya itu sudah dalam beberapa menit sudah keluar asal kelengkapan data-datanya. Itu yang pertama. Jadi keterlibatan lima perguruan tinggi ini bagi kami itu menunjukkan lebih profesionalisme pekerjaan kita," cetusnya.
Menurutnya, dengan tidak adanya kebijakan seiring diberlakukannya moratorium pemekaran DOB, menyebabkan RPP terkendala sangat lama.
"Jadi jika dikatakan oleh Pak Sekda tadi, bahwa ini adalah RPP terlama di Indonesia, ya memang iya. Karena kan 2016, sekarang mau 2026. Ini RPP yang paling lama sekali, belum ditandatangani. Padahal amanat undang-undang itu maksimal kan hanya satu tahun," ujarnya.
Oleh karena itu pihaknya berupaya mencari alasan-alasan hukum. Jika tidak ada kekosongan hukum, maka menurutnya, RPP bisa digunakan karena memang jangan sampai menghambat pelayanan publik. (Ajay).
✦ Tanya AI