Kontroversi Mewarnai Pemilihan PAW BPD Cigadog, Antara Sekdes Cigadog dengan Mantan BPD Cigadog Periode 2019-2025

Pemilihan Pergantian Antar Waktu (PAW) BPD Cigadog telah berlangsung pada malam tadi, Sabtu 31 Januari 2026, warga dan tokoh masyarakat RW 04 dusun 2 mengadakan rapat musyawarah dan pemilihan PAW anggota BPD di masjid Al-Qomar Darussalam. Sayangnya ada kontroversi dengan istilah yang dilontarkan oleh Sekdes Cigadog dengan Mantan BPD Cigadog Periode 2019-2025.
Pada acara tersebut hadir Ade Anwar (Sekdes Cigadog), (Kaur Perencanaan Desa Cigadog) dan Kadus.
Ada 2(dua) Calon PAW anggota BPD, yaitu Riky Subagja dan Yaya. Pemilihannya berlangsung di Masjid Al-Qomar Darussalam
Hasil pemilihan tersebut dimenangkan oleh Riky Subagja dengan perolehan suara sebanyak 15 suara, dan Yaya hanya memperoleh 6 suara dari 21 suara pemilih.
Riky SubagjaRiky Subagja yang terpilih menjadi anggota BPD, ketika dikonfirmasi mengatakan, “Insya Allah saya siap bakti demi masyarakat dan menampung aspirasi masyarakat untuk disampaikan kepada Pemerintah Desa Cigadog,” pungkasnya.
Sementara itu, Apakah pemilihan dengan istilah Pemilihan Pergantian Antar Waktu (PAW) BPD Cigadog, instruksi dari PJs Kades Cigadog, atau hanya pernyataan Sekdes? Sekdes mengatakan, Meskipun jabatan Ketua BPD dan keanggotaannya sudah habis masa jabatannya, tapi masih ada 2 tahun perpanjangan masa jabatannya biarpun belum bersurat mengikuti jabatan kepala desa selama 8 tahun. Maka Sekdes menyampaikan bahwa ini pemilihan Pergantian Antar Waktu (PAW) BPD Cigadog.
Pemilihan PAW BPD Cigadog di masjid Al-Qomar DarussalamAkan tetapi, Ketua BPD Cigadog menyatakan bahwa ini bukan pemilihan PAW karena sudah habis masa jabatannya sebagai Ketua BPD Cigadog Periode 2019-2025. PAW itu ada aturannya.
Sedangkan tertanggal 30 Desember 2025, Sahidin, S,Pd.I mengundurkan diri dari keanggotaan BPD, Ia menyatakan akan mencalonkan diri pada pemilihan Kepala Desa PAW Desa Cigadog yang akan diselenggarakan pada tahun ini 2026.
Pernyataan Mantan Ketua BPD Cigadog itu diperkuat dengan sumber lain yang menyebutkan, bahwa PAW (Pergantian Antar Waktu) Ketua BPD adalah proses penggantian ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebelum masa jabatannya berakhir. Proses PAW Ketua BPD biasanya terjadi karena:
1) Ketua BPD mengundurkan diri
2) Ketua BPD meninggal dunia
3) Ketua BPD diberhentikan
4) Ketua BPD tidak dapat menjalankan tugasnya.
Selain itu, Proses PAW Ketua BPD biasanya melibatkan:
1. Pengajuan usulan penggantian oleh anggota BPD atau masyarakat
2. Seleksi dan pemilihan calon pengganti oleh BPD
3. Penetapan calon pengganti oleh BPD
4. Pengangkatan dan pelantikan ketua BPD baru oleh Kepala Desa.
Intinya pernyataan Sekdes Cigadog dan Mantan Ketua BPD Cigadog yang tidak diundang saat Pemilihan PAW BPD Cigadog, menjadi kontroversi. Sekdes menyatakan Pemilihan PAW BPD, sedangkan Mantan Ketua BPD menyatakan asa pabelit karena sudah habis masa jabatannya. (IM).
✦ Tanya AI