• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Komitmen Lindungi Anak, Polres Garut Ringkus Tersangka Kekerasan Seksual di Desa Maroko

img

Kop Penulis.jpg


Kepolisian Resor (Polres) Garut terus menunjukkan komitmen tegas dalam melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur. Melalui kerja cepat Unit PPA Sat Reskrim, seorang pria lanjut usia di Kecamatan Cibalong kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum setelah terjadi serangkaian aksi pemaksaan dan pengancaman terhadap korban yang masih di bawah umur. Kasus yang memicu berkumpulnya masyarakat ini menjadi peringatan pentingnya kewaspadaan lingkungan dan pengawasan ketat terhadap keamanan anak di ruang-ruang publik maupun swasta.


Sat Reskrim Polres Garut resmi menahan seorang pria berinisial A, 61 tahun, warga Kecamatan Cibalong atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. 


Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, SH, penyampaian tersingkir dilakukan pada Sabtu, 18 April 2026 pukul 01.00 WIB, yang dilaporkan oleh DH, (25), ibu dari korban, warga Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut.


Berdasarkan keterangan korban, dugaan kekerasan seksual terjadi sebanyak tiga kali pada tahun 2025. Peristiwa pertama terjadi sekitar pukul 20.30 WIB di rumah tersangka A. Dua kejadian berikutnya terjadi di sekitar rumah kosong tidak jauh dari masjid setempat. 


“Korban diduga dipaksa dan diancam untuk melakukan hubungan tersebut sebanyak 3 kali serta menjanjikan uang tunai untuk jajan oleh pelaku” kata AKP Joko.


Dalam setiap kejadian, tersangka diduga melakukan pemaksaan dan pengancaman terhadap korban agar tidak melapor. Kasus ini terungkap pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. ketika nenek korban menanyakan mengapa korban tidak mengalami haid selama dua bulan. Korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya. Keluarga lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Garut.


“Setelah menerima laporan, Unit PPA Sat Reskrim Polres Garut langsung melakukan penyelidikan dan pengamanan tersangka A di penghuninya di Desa Maroko, Kec. Cibalong. Tersangka kini ditahan di Rutan Polres Garut untuk proses penyidikan lebih lanjut.” tambah AKP Joko kepada awak media, Selasa (21/4/2026).


Tersangka dijerat Pasal 473 Ayat (1), Ayat (2) huruf b dan d atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Barang bukti yang diamankan penyidik ​​​​berrupa 1 buah baju dress panjang lengan panjang warna pink motif kotak-kotak milik korban.


Selain itu, Polres Garut memastikan pendampingan psikologis terhadap korban bersama dinas terkait, juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindak kekerasan seksual terhadap anak dan mengawasi aktivitas anak baik di lingkungan rumah, sekolah, maupun saat bermain. Pastikan anak berada di lingkungan yang aman.


"Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kekerasan terhadap anak. Perlindungan anak adalah prioritas," tegas AKP Joko Prihatin.( AS ).

© Copyright 2024 - Mahkotaindonesia.com
Added Successfully

Type above and press Enter to search.