• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Ketua Pos Bakum Desa Cigadog Sampaikan Pesan Panduan Pemilihan Anggota BPD dan Pemilihan BPD Antar Waktu

img

cc00386a-d95a-44f9-883e-e9b467da1707.jpg


Menanggapi berita berjudul "Kontroversi Mewarnai Pemilihan PAW BPD Cigadog" Ketua Pos Bakum Desa Cigadog, Jahid Permana (dari Peradi Nusantara) tanpa mengulas penyelenggaraan Pemilihan Pergantian Antar Waktu (PAW) BPD Cigadog yang telah berlangsung pada malam tadi,   Sabtu 31 Januari 2026, di masjid Al-Qomar Darussalam. Jahid Permana hanya menyampaikan melalui pesan chatting WhatsApp mengenai panduan rinci tahapan dan aturan pemilihan anggota BPD 2026, serta tahapan tata cara pemilihan BPD antar waktu.


Ini Pesan:


076d9890-c180-41ad-958c-044f34528b86.jpg

Jahid Permana, Ketua Pos Bakum Desa Cigadog

Proses pemilihan anggota BPD periode 2026 yang sesuai aturan melibatkan pembentukan panitia, penjaringan kandidat berdasarkan keterwakilan wilayah/perempuan, dan pemilihan langsung atau musyawarah, 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir. Tahapan meliputi pembentukan panitia, pendaftaran, verifikasi, pemungutan suara, dan pelantikan oleh Bupati. 

Berikut adalah panduan rinci tahapan dan aturan pemilihan anggota BPD 2026:

1. Persiapan dan Pembentukan Panitia

Waktu: Panitia dibentuk oleh Kepala Desa melalui musyawarah, maksimal 6 bulan sebelum masa jabatan anggota BPD lama berakhir.

Keanggotaan Panitia: Berjumlah maksimal 11 orang, terdiri dari perangkat desa (maksimal 3 orang) dan tokoh masyarakat/unsur wilayah (maksimal 8 orang).

Tugas Panitia: Menyusun tatib, menetapkan kuota wilayah/perempuan, mengumumkan pendaftaran, dan memverifikasi administrasi. 

2. Persyaratan Calon Anggota BPD

Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan setia kepada Pancasila/UUD 1945.

Pendidikan minimal SMP/sederajat.

Berusia minimal 20 tahun atau sudah pernah menikah.

Bukan perangkat desa atau anggota lembaga kemasyarakatan desa.

Bertempat tinggal di wilayah pemilihan minimal 6 bulan berturut-turut. 

3. Mekanisme Pengisian Keanggotaan (Pemilihan)

Keterwakilan Wilayah: Dipilih untuk mewakili dusun/RW/RT tertentu.

Keterwakilan Perempuan: Memilih satu atau lebih perwakilan perempuan.

Metode: Dapat dilakukan melalui musyawarah perwakilan atau pemungutan suara secara langsung (seperti pemilu). 

4. Tahapan Pelaksanaan

Pendaftaran & Seleksi: Panitia membuka pendaftaran dan meneliti berkas administrasi calon.

Penetapan Calon: Panitia menetapkan calon yang memenuhi syarat.

Pemungutan/Musyawarah: Pelaksanaan pemilihan di tingkat desa.

Penetapan & Pelaporan: Panitia membuat Berita Acara dan laporan, lalu Kepala Desa meneruskan hasil ke Bupati melalui Camat.

Pelantikan: Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan keputusan Bupati, paling lama 30 hari setelah laporan diterima. 

5. Pemilihan Ketua BPD (Internal)

Setelah dilantik, anggota BPD terpilih melakukan rapat pemilihan ketua, wakil, sekretaris, dan ketua bidang.

Rapat dipimpin oleh anggota tertua dibantu anggota termuda.

Pemilihan dilakukan paling lambat 3 hari setelah pengucapan sumpah/janji. 

Seluruh proses wajib dilakukan secara tertib, transparan, objektif, dan partisipatif, serta mengacu pada Perda/Perbup masing-masing daerah. 

Tata cara pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Antar Waktu/PAW

Tata cara pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) antar waktu (Pergantian Antar Waktu/PAW) dilakukan melalui musyawarah mufakat atau pengambilan suara terbanyak dalam musyawarah khusus. Proses ini diawali dengan pembentukan panitia pemilihan oleh BPD, dilanjutkan penjaringan calon, dan penetapan calon PAW berdasarkan suara terbanyak atau urutan berikutnya hasil pemilihan sebelumnya, dengan tetap memperhatikan unsur keterwakilan. 

Berikut adalah tahapan tata cara pemilihan BPD Antar Waktu:

Persiapan: BPD membentuk panitia pemilihan. Panitia mengumumkan kekosongan anggota dan melakukan penjaringan calon, terutama untuk unsur keterwakilan wilayah atau perempuan yang kosong.

Musyawarah PAW: Pengisian dilakukan melalui musyawarah BPD atau musyawarah khusus (seperti Musyawarah Dusun) untuk menentukan calon pengganti.

Pemilihan: Jika mufakat tidak tercapai, dilakukan pengambilan suara terbanyak (voting). Calon yang terpilih adalah calon urutan berikutnya hasil pemilihan BPD terakhir atau calon baru yang ditetapkan melalui pemungutan suara dalam musyawarah.

Penetapan: Panitia pemilihan menetapkan hasil dan membuat Berita Acara.

Usulan Pengesahan: BPD menyampaikan hasil musyawarah kepada Bupati melalui Camat untuk diterbitkan Keputusan (SK) Bupati.

Pelantikan: Camat meresmikan anggota BPD PAW melalui pengambilan sumpah/janji. 

Biaya pengisian anggota BPD PAW dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). 

"Mekanisme Pergantian Antar Waktu hanya dapat diterapkan apabila terjadi kekosongan jabatan anggota BPD di tengah masa jabatan sebagaimana diatur Pasal 25 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016. Karena masa jabatan BPD Desa Cigadog periode 2019–2025 telah berakhir secara hukum, maka tidak terdapat lagi sisa masa jabatan yang dapat diisi melalui PAW," ujarnya.

Menurutnya, Setiap upaya pengisian keanggotaan BPD setelah berakhirnya masa jabatan melalui mekanisme PAW merupakan tindakan tanpa kewenangan, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta melanggar prinsip demokrasi desa, sehingga seluruh keputusan yang lahir dari mekanisme tersebut adalah cacat hukum dan batal demi hukum.

I. PAW SECARA HUKUM HANYA BERLAKU DI TENGAH MASA JABATAN

Dasar Normatif Tegas:

Permendagri No. 110 Tahun 2016Pasal 25 ayat (1) dan (2)

PAW dilakukan terhadap anggota BPD yang berhenti antar waktu dan hanya untuk sisa masa jabatan.

Makna hukumnya:

PAW = penggantian sebelum periode selesai

Bukan mekanisme pengisian periode baru

Jika masa jabatan sudah habis → tidak ada “sisa masa jabatan”

Maka PAW menjadi cacat hukum absolut

II. BERAKHIRNYA MASA JABATAN MENGHAPUS KEWENANGAN BPD LAMA

UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 56 ayat (2)

Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun.

Konsekuensi hukum:

Begitu masa jabatan berakhir:

status keanggotaan berakhir demi hukum

Tidak ada dasar hukum memperpanjang lewat PAW

Semua kewenangan administratif juga berakhir

Ketua Pos Bakum Desa Cigadog, Jahid Permana menjelaskan, Perpanjangan masa jabatan BPD yang tidak dituangkan dalam Keputusan tertulis pejabat berwenang bertentangan dengan prinsip legalitas dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Oleh karena itu masa jabatan BPD Desa Cigadog tetap dianggap telah berakhir, sehingga tidak terdapat dasar hukum untuk menerapkan mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Pengisian keanggotaan BPD wajib dilakukan melalui pemilihan anggota BPD baru secara demokratis.

Jahid Permana dalam akhir chatting di WhatsApp menulis :

UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Prinsip legalitas:

Setiap tindakan pemerintahan harus berdasarkan kewenangan dan keputusan tertulis.

(IM).  

© Copyright 2024 - Mahkotaindonesia.com
Added Successfully

Type above and press Enter to search.