• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Kades Cimaragas, Ila Nurul Fajri Pimpin Musdesus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

img

fab4f18b-af70-42df-bfdb-62169f3822ca.jpg

Peranan Kades Cimaragas, Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut, Ila Nurul Fajri, S.Pd., dalam hal pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, bukan hanya sebatas jadi sang Penggerak,  Koordinator, Pemberi Dukungan, maupun  Pengawas, namun Ia tampil memimpin pembentukan koperasi tersebut demi memastikan ketika membahas aspek-aspek penting dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus), pembentukan koperasi tersebut harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat Desa Cimaragas.


Secara kasat mata, terlihat dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, tampil Kades Ila Nurul Fajri memimpin musyawarah tersebut. Hal itu sebagai realita komitmen kepemimpinannya untuk mengembangkan ekonomi desa melalui pembentukan koperasi.


Hadir dalam pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Cimaragas yang berlangsung di Aula Desa Cimaragas, yaitu Camat Dani Pangatikan,  Indra Kasi PMD, Pendamping Kecamatan dan Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, BPD, serta para tokoh dan warga dari berbagai elemen masyarakat yang  menunjukkan dukungan dan partisipasi aktif dalam proses pembentukan koperasi.


Desa Cimaragas Pangatikan 1.jpg


Adapun aspek-aspek penting  yang dibahas dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Desa Cimaragas, yaitu 


Dalam Musdesus itu dibahas mengenai Tujuan Pembentukan Koperasi: Koperasi Desa Merah Putih dengan tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pengembangan ekonomi lokal, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan akses terhadap sumber daya ekonomi.


Disamping aspek penting tersebut, dalam Musdesus juga dibahas  mengenai proses pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, ada beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan, diantaranya Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memberikan ruang hukum bagi desa untuk mengelola potensi ekonominya.


Berikutnya  mengenai proses pembentukan Koperasi Desa Merah Putih itu harus ada Partisipasi Masyarakat, yakni Partisipasi aktif dari berbagai elemen masyarakat sangat penting agar koperasi yang terbentuk benar-benar menjadi milik bersama dan didukung oleh seluruh warga desa.


Selain itu dalam proses pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, dibicarakan pula perihal   “Transparansi dan Sistematis” yakni Proses pembentukan koperasi harus dilaksanakan secara transparan dan sistematis melalui forum musyawarah desa khusus.


Maka dari itu dalam pelaksanaan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, tak terlepas dari peran panitia sebagai pelaksana tugas untuk  memastikan musyawarah berjalan lancar dan menghasilkan pengambilan keputusan yang tepat bagi kesejahteraan masyarakat desa.


“Semoga saja Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Desa Cimaragas dapat menjadi langkah awal dan kunci dalam membangun koperasi desa yang mandiri dan mampu memberdayakan ekonomi lokal secara signifikan,” kata Ila Nurul Fajri Kades Cimaragas ketika menutup Musdesus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. (US).


© Copyright 2024 - Mahkotaindonesia.com
Added Successfully

Type above and press Enter to search.