Heboh, di Garut Ada Aksi Pencuri Brutal, Dua Orang Jadi Korban

Belum lama ini, Jumat 25 Juli 2025, Garut digegerkan dengan aksi brutal Pencurian dengan Kekerasan (Curas) di sebuah warung di Jl. Prof. KH Anwar Musaddad, Desa Tanjung Kemuning, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Akibat dari Curas itu, dua orang yang sedang bekerja di warung menjadi korban mengenaskan.
Sehubungan dengan peristiwa tersebut, Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin menjelaskan, kejadian bermula ketika korban tengah berada di dalam warung. Tiba-tiba, seorang pelaku berinisial AK (31) yang merupakan warga Kecamatan Tarogong Kaler bersama rekannya datang dan langsung melakukan tindak kekerasan. Korban diseret, dicekik, digigit tangan, serta disundul bagian kepala.
Tidak berhenti di situ, pelaku lain turut memukul wajah korban hingga kemudian menendang pintu belakang warung. Pintu tersebut mengenai mata salah satu korban dan menyebabkan luka serius.
Akibat aksi brutal tersebut, uang hasil jualan yang disimpan di dalam laci meja warung sebesar Rp1.700.000 raib digondol pelaku.
Dua orang korban, yaitu Deva dan Salinah, mengalami luka-luka. Deva mengalami luka gigitan di tangan sebelah kiri serta memar di bagian mata, sementara Salinah juga mengalami memar di bagian mata sebelah kiri.
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial AK. (31) yang saat ini sudah diamankan di Polres Garut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah jaket hoodie warna hitam yang digunakan pelaku saat beraksi.” Ujar Kasat Reskrim saat ditanya awak media, Rabu (28/8?2025).
Kasus ini kini tengah ditangani Satreskrim Polres Garut untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Aparat kepolisian juga masih memburu kemungkinan pelaku lain yang terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) dan (3) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 hingga 15 tahun. (AS).
✦ Tanya AI