Bupati Menginginkan Lingkungan Terpelihara, Putri Karlina Minta Galian C Ditutup Permanen

Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin Bersama Wakil Bupati, Putri Karlina dan beberapa pejabat terkait dan Waka Polres Kunjungi lokasi Galian C tambang pasir di tiga lokasi berbeda. Hal itu dilakukan karena banyaknya keluhan masyarakat di sekitar lokasi tambang karena khawatir akan terjadi hal yang tidak diinginkan akibat aktifitas galian yang setiap hari dilakukan siang malam. Lokasi tambang pasir yang dikunjungi, yaitu Kecamatan Tarogong Kaler dan juga Banyuresmi, seperti CV Tanjung Jaya Garut, CV Mulya Pasir Nusantara, dan CV Ujang Rosyid.
Kordinator cabang Dinas ESDM wilayah lima Sumedang, Saepul A Anwar mengatakan, jika total galian tambang yang ada di Kabupaten Garut berjumlah 6 perusahaan tiga perusahaan masih beroperasi dan tiga lainnya ditutup sementara.
Ia menyampaikan penutupan sementara ini karena ada berkas persyaratan yang belum lengkap.
"Dihentikan karena dia belum melengkapi persyaratannya, jadi untuk aturan Minerba itu sementara. Sementara sampai dia RKAB-nya terpenuhi, nanti ada evaluasi lebih lanjut terhadap kegiatan selanjutnya," ucapnya, Senin, (5/1/2025).
Karena ada persyaratan yang belum terpenuhi maka pihaknya memberikan RKAB-Nya nol sehingga tidak boleh berproduksi karena masih ada kelengkapan lain yang belum terpenuhi.
Saepul mengatakan jika saat ini ada satu perusahaan yang perpanjang ke satu dan ada tiga yang perpanjang kedua setiap perpanjang perlima tahun.
"Untuk periode perpanjangan ini bisa beroperasi lagi, tapi nanti evaluasi dulu kalau misalnya dia mengikuti aturannya, kita berikan, tapi kalau misalnya tidak seperti pemulihan lingkungan dan lain sebagainya kita evaluasi arahan Pak Kadis mungkin bisa juga dicabut perizinannya," katanya.
Pada intinya kata Saepul ada evaluasi lebih lanjut terhadap kegiatan penambangannya sesuai dengan aturan Nimerba.
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin mengatakan jika ini menjadi hal yang kontradiktif.
"Di satu sisi kita ingin lingkungan dijaga, di sisi lain juga ada kebutuhan terhadap bahan bangunan," katanya.
Maka dari itu pihaknya mencari jalan tengah sepanjang itu sesuai dengan aturan silahkan tetapi ketika ada ketentuan yang dilanggar, Bupati minta untuk dihentikan.
Ia juga mendengar ada pelanggaran dari luasnya sehingga pihaknya minta dihentikan.
"Juga ada pelanggaran dari aspek RKAB-nya belum ada. Kan aneh, kan mestinya setiap kegiatan direncanakan jauh-jauh sebelumnya, itu juga berpotensi untuk ada Mis kondak lah," katanya.
Ia berharap bahwa hal ini segera diselesaikan, tapi dalam hati kecilnya ia menginginkan Garut ini dipelihara lingkungannya.
"Kami mengharapkan, ya udah Garut mah jaga aja pelihara lingkungannya seperti ini adanya, terpelihara di Garut karena sebagai daerah pariwisata yang hijau, konservasi, karena juga ini penting buat masyarakat," tambahnya.
Wakil Bupati Garut, Putri Karlina mengaku terkejut mengetahui perusahaan tambang yang melanggar aturan itu hanya ditutup sementara.
"Tadi kayaknya penasaran, cuman tadi saya nitip. Kalau bisa, jangan sementara, tadi kata Pak Saeful evaluasi. Saya mungkin kasih pandangan dari masyarakat, untuk Pak Gubernur, mohon evaluasinya. Kalau Garut sepertinya sudah deh jangan jadi tempat galian pasir lagi. Kalau bisa (selamanya ditutup), kalaupun tidak tolong wilayahnya dipertimbangkan. Jangan cantiknya Garut itu sampai hilang," tegasnya.
Wakapolres Garut, Kompol Bayu Tri Nugraha Hidayat menyampaikan jika pihaknya akan terus bersinergi terkait dengan penegakan hukum galian ini.
"Sepakat bersinergi selama belum terpenuhi perizinan yang tadi disampaikan, kami tidak akan segan-segan untuk menindak bagi yang masih melanggar," tandasnya.
Sementara itu Manager Operasional CV Mulya Pasir Nusantara, Dicky Budiman mengatakan jika memang ada salah satu persyaratan yang belum terbit dan itu keluarnya dari kementrian.
" Kita sudah proses-kan selama ini juga, mudah-mudahan dalam minggu-minggu ini sudah bisa keluar," katanya.
Ia menyampaikan, bahwa selama ini pihaknya juga mengikuti aturan yang berlaku. Namun memang saat ini ada salah satu persyaratan yang belum keluar dari kementrian.
"Akibat penutupan ini kami rugi. Buat saya tidak masalah. Tapi kan di sini banyak pegawai, kasihan mereka," katanya.
Dicky mengatakan, pihaknya sudah mengajukan kekurangan persyaratan berupa Modi itu sejak tahun 2025. Dan ia menyebutkan, jika CV ini sudah beroperasi sejak tahun 2013 yang lalu dan saat ini sudah perpanjangan yang kedua dan akan berakhir pada tahun 2028 mendatang. (Ajay).
✦ Tanya AI